Pembunuh dan pencuri gading gajah ditangkap Polda Riau

Pembunuh dan pencuri gading gajah ditangkap Polda Riau

Penangkapan gading gajah | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Pemburu dan pencuri gading gajah di Riau selama ini akhirnya berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Selasa (10/2), di Simpang Bingung, kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Rabu (11/2) dinihari, mengatakan pihaknya menangkap delapan orang pelaku saat membawa dua gading gajah seberat 40 Kilogram. Sebelumnya, para pelaku diincar karena telah menembak gajah di hutan pinus, kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Kita telah mengamankan barang bukti berupa dua gading gajah seberat 40 kg, senpi laras panjang Mouser yang sudah dimodifikasi, enam butir peluru kaliber 7,62MM, 3 golok dua Kapak, satu unit Mobil Taft, dan delapan orang tersangka," ujar Guntur.

Penangkapan tersebut, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat, adanya aktivitas kendaraan yang mengangkut gading gajah. Berangkat dari informasi tersebut, polisi menyelidikinya dan berhasil menangkap delapan pelaku spesialis pemburu hewan yang dilindungi tersebut.

"Para pelaku pernah menjual gading gajah sebelumnya, dan barang bukti yang sekarang ini kemungkinan akan dijual ke luar Negeri," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Hendri Posma.

Meski pernah menjual gading gajah tersebut, namun pelaku mengaku baru kali ini dalam jumlah yang besar. "Perbuatan dan keterangan pelaku akan terus kita dalami kembali," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan gading gajah masing-masing seberat 20 Kg dengan taksiran harga sekitar Rp 10 juta per kilogramnya, satu pucuk senpi Mouser yang telah dimodifikasi, 6 butir peluru kaliber 7,62MM, tiga golok, dua Kapak, satu unit Mobil Daihatsu Taft.

Namun, para pelaku tak mengakui sebagai sindikat penjual gading ilegal. Bahkan, pelaku beralasan memburu satwa dilindungi tersebut secara kebetulan, dan menembaknya karena menghalangi kendaraan mereka yang sedang berjalan di hutan.

"Awalnya kami mau berburu babi, tapi mendadak ada gajah pas mau keluar hutan, dia semakin mendekat ke mobil, terus kami tembak, karena kami takut," ujar salah seorang pelaku inisial HA (40).

Lain halnya dengan keterangan pelaku lainnya inisial FA (50), dia mengaku sebagai donatur teman-temannya tersebut. Bahkan, senjata api laras panjang yang sudah dimodifikasi itu miliknya.

"Iya itu senjata saya. Saya anggota Perbakin. Pelurunya juga dari Perbakin. Kita biasa kasih modal. Uang bensin Rp 500 ribu," kata FA.

Tidak hanya itu, pelaku lainnya inisial HA, mengaku diperintah FA sebagai orang yang menguliti dan memotong gading gajah tersebut. Ia diberi upah sebesar Rp 1,5 Juta.

"Kami diberi ongkos Rp 1,5 Juta sejak hari Senin (8/2) kemarin saat berburu," ujar HA.

Kedua pelaku ini pun tetap saja tak mengaku berburu gajah, tetapi berburu babi hutan. Babi yang diperoleh menurut keterangan HA dijual kepada FA seharga Rp 5.000 per kilogramnya.

Akibat perbuatannya, delapan pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 21 huruf D Undang -undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya alam hayati. Dengan ancaman 5 tahun penjara, dan denda 200 juta.

Tags :# hukum