Korupsi Biaya Balik Nama Kendaraan, PNS Kuansing jadi tersangka

Korupsi Biaya Balik Nama Kendaraan, PNS Kuansing jadi tersangka

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimus) Polda Riau, menetapkan pegawai Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau UPT Samsat Kabupaten Kuantan Singingi Riau, menjadi tersangka dugaan korupsi biaya balik nama kendaraan baru (BBNKB) roda dua.

Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau AKBP Yusup Rahmanto saat dikonfirmasi Selasa (10/2)mengatakan, pihaknya menetapkan inisial BP sebagai tersangka dalam kasus ini.

"BP merupakan PNS Dispenda Riau di UPT Samsat Kabupaten Kuantan Singingi. BP diduga menggelapkan dana BBNKB yang seharusnya disetorkan kepada keuangan daerah untuk kepentingan pribadinya." kata Yusuf.

Menurut Yusuf, modus yang dilakukan tersangka BP memvoit atau membatalkan lembaran surat resmi dari dinas terhadap kendaraan yang proses BBNKB-nya tengah berjalan. Perbuatan ini diduga dilakukan tersangka sejak awal tahun 2013.

"Perbuatan ini kemudian diketahui oleh Dispenda Provinsi Riau. Atas perbuatannya itu, BP kemudian dipindahkan ke Samsat Duri pada tahun 2014," jelas Yusuf.

Sanksi internal tersebut dikarenakan BP diduga mencuri 480 lembar blanko resmi dari Dispenda Riau. Hal itu dilakukannya untu menutupi pertanggungjawaban ke UPT Samsat Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam melancarkan aksi mencuri uang negara tersebut, BP di luar jam kerja, persisnya pada malam hari menjumpai penjaga setempat dengan alasan ada keperluan. Hal itu bisa dilakukannya karena BP merupakan operator penetapan BBNKB dan menjabat sebagai bendahara harian.

"Dugaan sementara, tersangka BP telah merugikan keuangan negara Rp455 juta lebih," terang Yusuf.

Selama menangani perkara ini, penyidik sudah dua kali melakukan gelar perkara. BP sendiri sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka dan tidak ditahan, karena berkasnya belum dinyatakan lengkap.

"Selama mendalami kasus ini, sudah ada sekitar 20 orang saksi yang diperiksa. Penyelidikan sudah dimulai sejak 2014 berkat adanya laporan masyarakat," jelas Yusuf.

Bahkan, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi, terdiri dari pegawai Dispenda Riau, staf UPT Samsat Kabupaten Kuantan Singingi, Jasa Raharja dan dealer di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau untuk memastikan jumlah kerugian negara," pungkas Yusuf.

Atas perbuatannya karena diduga melawan hukum dan memperkaya diri sendiri, BP dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.