Divonis 19 tahun penjara, Pembunuh Bayi di Pekanbaru menangis
Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Yulia alias Dona (20) divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kamis (12/2). Yulia dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Jeanette Gracya Candrio, bayi berusia 14 bulan.
Hukuman itu lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Listyo Wahyudi SH dan Oka Regina SH, yakni 18 tahun penjara. Yulia dijerat pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Majelis hakim yang diketuai Sutarto SH, mengatakan hal yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak melaksanakan amanah untuk menjaga korban tapi justru membunuhnya. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan masih memiliki tanggungan seorang bayi yang baru dilahirkannya di penjara.
Mendengar hukuman itu, Yulia yang mengenakan kemeja lengan panjang putih dan berkerudung hanya tertunduk. Air mata Yulia terus mengalir dengan raut wajah sedih.
Ketika hakim memberi kesempatan Yulia menerima atau menolak putusan itu, dia hanya melirik penasehat hukumnya, Nurhadi SH dan kawan-kawan. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," jelas Nurhadi.
Setelah hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup, petugas kepolisian dan kejaksaan langsung mengawal ketat Yulia. Perempuan bertubuh kecil itu langsung digiring ke sel tahanan PN Pekanbaru untuk menghindari amukan keluarga korban.
Yulia didakwa melakukan penculikan disertai pembunuhan terhadap Jeanette Gracya Candrio yang merupakan anak majikannya Indra Chandrio dan Iren Natasha, warga Jalan Panglima/ Lily I Komplek 28 No 25, Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki.
Perbuatan dilakukan terdakwa pada Jumat tanggal 25 Juli 2014 di kamar mandi belakang Panggung Senam, Kelurahan Air Hitam Payung. Pengakuan Yulia, dirinya sakit hati pada nenek korban, Ibu Yuli alias Bie Guat yang telah mengatakan dia gila karena tidak mematikan api kompor usai memasak sop.
Terdakwa yang baru bekerja 3 hari, menggendong korban dan membawanya ke lapangan senam. Karena korban rewel dan menangis, terdakwa kembali ke rumah dan mengambil sebilah pisau dari dapur.
Selanjutnya, terdakwa bersama korban kembali ke lapangan senam dan terus menuju kamar mandi. Di sana, terdakwa menancapkan pisau di tubuh korban. Usus korban terburai dan tewas seketika.

