Ditangkap karena bakar hutan, Istri Bos PT Kurnia subur PNS BLH

Ditangkap karena bakar hutan, Istri Bos PT Kurnia subur PNS BLH

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Inhu - Darmalis alias Malis Manager PT Kurnia Subur, ditangkap Tim gabungan Polda Riau dan Kementrian Lingkungan Hidup bersama Bareskrim Mabes Polri, di kediamannya Desa Pulau Jumat, kecamatan Kuala Cenaku, Indragiri Hulu (Inhu).

Mirisnya, Darmalis yang disangkakan membakar ribuan hektare lahan dan hutan lindung memiliki seorang istri yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Inhu.

Namun penangkapan terhadap dirinya dibantah oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Bayu yang menyatakan bahwa Darmalis itu menyerahkan diri pada hari Rabu (11/2) lalu dan bukan ditangkap.

Bahkan, kata Bayu, istri Darmalis saat ini masih dalam keadaan shock dengan kasus yang menimpa suaminya tersebut. Darmalis bekerja di PT Kurnia Subur milik Mastur alias Asun yang sudah lebih dulu ditangkap Bareskrim Mabes Polri.

"Dia (Darmalis) kooperatif kok, dia menyerahkan diri didampingi keluarga dan istrinya ada saat itu. Saat ini istrinya masih shock," kata Bayu Minggu (15/2).

Bayu mengakui istri Darmalis merupakan salah satu pegawai di BLH Inhu. Begitu selesai menyerahkan diri, istri Darmalis memberikan pesan singkat kepadanya yang menyatakan bahwa proses penyerahan diri Darmalis sudah selesai.

"Dia sms saya saat itu, tapi saya lupa isinya, yang pasti sudah diserahkan ke penyidik," jelas Bayu.

Selain itu Bayu juga berkata bahwa Darmalis sendiri sempat berada di Bengkulu. "Sebelum menyerahkan diri Darmalis sempat berada di Bengkulu," ucapnya.

Menurut Bayu, istri Darmalis menuturkan keinginan Darmalis untuk menyerahkan diri diawali pada saat penangkapan Asun, yang tak lain adalah bos Darmalis di PT Kurnia Subur pada 15 Januari 2015 lalu.

"Darmalis itu menyerahkan diri karena keluarga juga yang menyarankannya, pasca tertangkapnya Asun," terang Bayu.

Dalam kasus ini, Kementrian Lingkungan Hidup menurunkan Zainal yang merupakan salah satu Penyidik Pegawai Negri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS-LH).

Menurut Bayu, untuk proses penyerahan diri, Darmalis sudah berkoordinasi dengan Zainal. Hanya saja keinginan tersebut sempat mengalami penundaan, pasalnya Darmalis masih berada di Bengkulu.

"Pada tanggal 26 Januari lalu Darmalis sempat berniat untuk menyerahkan diri,  sudah ada kesepakatan dengan penyidik dari KLH tapi batal karena Darmalis masih di Bengkulu," kata Bayu.

Setelah ditemui kesepakatan antar kedua belah pihak, Darmalis dan pihak penyidik bertemu di Pekanbaru pada hari Rabu (11/2). Pada saat penyerahan diri Darmalis didampingi oleh istrinya. Namun Bayu masih menyembunyikan identitas istri Darmalis tersebut.

"Janganlah dulu dihubungi, sekarang dia masih stres dengan kasus Darmalis ini. Saat ini dia masih di Pekanbaru di rumah keluarganya," imbuh Bayu.

Diberitakan sebelumnya, Darmalis dan Bos nya Mastur alias Asun saat ini sudah berada di Rutan Sialang Bungkuk. Akibat perbuatannya Asun dan Darmalis dikenakan pasal 98, pasal 108, Jo Pasal 69 ayat 1 huruf H, UU no 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengolaan lingkungan hidup.

Tags :# hukum