Hasut Warga curi sawit, Bupati Ahmad diperiksa Polisi dan akan dipanggil lagi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Rohul - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad yang diduga menghasut warganya untuk memanen Tandan Buah Segar (TBS) Sawit di PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) di kabupaten Kampar sudah diperiksa polisi.
Bahkan, Direktorat reserse kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau menjadwalkan akan memeriksanya untuk kedua kalinya. Ini dilakukan untuk melengkapi berkas ketujuh warga yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemarin sudah kita panggil Bupati Achmad dan diperiksa. Akan kita panggil untuk yang kedua kalinya," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (16/2).
Pada pemanggilan pertama kemarin, kata Guntur, Bupati Achmad diperiksa sebagai saksi untuk 7 warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. "Pemanggilan kedua juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi," katanya.
Selain itu, Dit Reskrimum Polda Riau yang dipimpin Kombes Pol Arief Rahman Hakim bergerak ke PT BMPJ dengan membawa ahli perkebunan guna menindaklanjuti hasil dari keterangan para tersangka.
"Jadi, dari pemeriksaan para tersangka, ada beberapa hal yang akan diperiksa di PT BMPJ, maka dari itu akan dibawa ahli perkebunan kesana," kata Guntur.
Perlu diketahui, pada pemberitaan sebelumnya, Bupati Achmad diduga mendukung PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang bersengketa dengan PT BMPJ. Namun, entah apa sebabnya PT BMPJ yang mengaku kehilangan sawit sebanyak 1 ton.
Atas kehilangan itu, PT BMPJ melaporkan warga yang mencuri sawit miliknya ke Polda Riau, selain itu juha melaporkan Bupati Rokan Hulu Achmad (politisi partai Demokrat Rohul) karena diduga telah menghasut warga untuk mencuri sawit tersebut.
Bahkan, polisi juga telah memeriksa 9 anggota Satpol PP Rokan Hulu yang diduga membeckingi pencurian tersebut. Namun sayang, ke 9 Satpol PP tersebut hanya dimintai keterangannya dan tidak bernasib sama dengan warga yang diduga mencuri sawit tersebut.

