Bantu Asun bakar Hutan, Darmalis diciduk Bareskrim

Bantu Asun bakar Hutan, Darmalis diciduk Bareskrim

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Inhu - Penyidik Rokorwas PPNS Bareskrim Polri menciduk Manager PT Kurnia Subur Darmalis alias Malis di Desa Pulau Jumat, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu Riau.

Pria yang diduga kaki tangan Mastur alias Asun ini diduga terlibat membakar 300 hektar lahan diatas kawasan hutan lindung bersama atasannya tersebut. Asun sebelumnya juga telah ditangkap dalam kasus yang sama.

Saat ini, tersangka sudah dititipkan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Tenayan Raya. "Tersangka Darmalis yang buron ini sudah kita amankan," terang Deputi V Penataan Hukum Lingkungan Kemenhut LH, Himsar Sirait, Minggu (15/2).

Himsar menjelaskan, Marlis adalah tangan kanan Mastur alias Asun. Dalam kasus tersebut, Malis merupakan eksekutor di lapangan. "Sementara Mastur selaku Dirut PT Kurnia Subur adalah pemberi perintah," katanya.

Menurut Himsar, Asun dan Malis sudah dinyatakan buron sejak tiga tahun lalu. Keduanya menghilang dari peredaran begitu kasusnya tahap II di Kejaksaan Agung (Kejagung)

Terpisah, Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau AKBP Fadillah Zulkarnaen menerangkan, timnya ikut mendampingi penyidik Mabes Polri dalam penangkapan tersebut.

Sebelum tertangkap, buronan ini sudah diburu keberadaannya. Petugas sudah menyebar foto diri dan berkoordinasi ke beberapa Mapolda yang diduga menjadi lokasi pelarian.

Asun dan Malis diduga melakukan tindak pidana perlindungan dan pengolaan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 98, pasal 108, juncto pasal 69 ayat 1 huruf H Undang Undang Nomor 32 tahun 2009.

Asun sendiri sudah dibekuk di Bandara Sutan Syarif Kasim (SSK) II pada 15 Januari 2015. Ia dicokok sewaktu ingin berangkat ke Jakarta.

Tags :# hukum