Buron 6 Bulan, Pemodal dan Perambah Hutan Tesso Nilo Ditangkap di Pekanbaru
BeritaRiau.com, Pekanbaru - Suarto alias Nasib (40) warga Desa Gunung Melintang, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singing, terancam hukuman 15 tahun dan denda Rp100 miliar.
Penyidik balai gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah sumatera yang didukung oleh Korwas PPNS Polda Riau pada Senin, (14/11/2022) berhasil menangkap S (40) yang sempat buron 6 bulan. Ia ditangkap di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kepala Balai TNTN Riau, Heru Sutmantoro mengatakan, S (40) merupakan salah satu pemodal perambah kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau yang sebelumnya sempat dinyatakan buron.
"Penyidik gakkum KLHK telah menetapkan S (40) sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di rumah tahanan polda riau," katanya, (22/11/2022), saat gelar konfernsi pers di balai Gakkum LHK, di Jalan Soebrantas Panam, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Tersangka S (40) dijerat Undang-Undang tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp.100 miliar rupiah.
Heru Sutmantoro menceritakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan operasi gabungan pengamanan hutan TN Tesso Nilo yang dilaksanakan oleh gakkum KLHK, Balai TN Tesso Nilo dan Korwas PPNS Polda Riau pada Kamis (31/11/2022) lalu. Dalam operasi tersebut, Tim berhasil menangkap dan mengamankan 4 (empat) orang yang merupakan pelaku perambah dan penebang pohon beserta 1 unit alat berat eksavator di dalam Kawasan TN Tesso Nilo.
Selanjutnya, penyidik gakkum KLHK melakukan penyidikan terhadap para pelaku dan membawa pelaku ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Para pelaku divonis berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 500 juta subsider 3 bulan penjara. Berdasarkan keterangan para pelaku, alat bukti dan fakta persidangan, disebutkan bahwa perbuatan ilegal tersebut diperintah oleh S (40).
Setelah itu, penyidik KLHK memanggil S (40) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap S (40).
Selama hampir 6 bulan, S (40) melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Pada kamis (10/11/2022), personil Balai TN Tesso Nilo mendeteksi keberadaan S (40) yang saat itu sedang melakukan perambahan di lokasi lain dalam Kawasan TN Tesso Nilo. Namun ketika akan diamankan, S (40) melakukan perlawanan dan kekerasan. Menyikapi hal tersebut, Gakkum KLHK menbentuk Tim Gabungan dengan didukung oleh Korwas PPNS Polda Riau dan berhasil menangkap S (40) di Kota Pekanbaru Riau, pada hari senin, (14/11/2022) kemaren.
"Penanganan atas kasus ini akan memberi efek jera dan berdampak luas dalam upaya
penyelamatan dan pelestarian kawasan TN Tesso Nilo, kami juga akan terus berkomitmen untuk mengungkap aktor-aktor intelektual lainnya yang ada kaitan dengan kasus ini atau kasus-kasus lainnya", katanya.
Plt. Direktur pencegahan dan pengamanan LHK, Sustyo Inyono menyatakan, operasi gabungan ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum atas bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan Kehutanan.
"Saat ini TN Tesso Nilo mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan. Dalam rangka pemulihan dan pengamanan TN Tesso Nilo, KLHK telah melakukan kegiatan revitalisasi ekosistem TN Tesso Nilo, rehabilitasi lahan kritis, penanggulangan kebakaran hutan, patroli dan operasi pengamanan dalam 5 tahun terakhir," tambahnya.
Gakkum KLHK mengungkap 12 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nilo berupa 6 kasus illegal logging dan 6 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat berat eksavator, dan seluruh kasus telah mendapat putusan dari PN Pelalawan, dengan vonis hakim selama 1 tahun s.d. 4 tahun penjara dan denda 1,5 millar rupiah, jelas Sustyo
Sustyo juga menambahkan, penanganan perambahan di Kawasan TN Tesso Nilo merupakan hal tidak mudah dan sangat kompleks, untuk itu dukungan semua pihak untuk terus bersinergi dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan Kawasan TN Tesso Nilo yogg merupakan salah satu habitat dari satwa liar Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus).
Dirjent Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa upaya pengamanan dan pemulihan kawasan konservasi merupakan komitmen KLHK, "Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.334 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.549 sanksi administratif dan melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara," pungkas Rasio Ridho Sani. (*)