BNNP Gelar Pemusnahan 841 Butir Pil Ekstasi, dan 5,925,63 Gram Shabu

Beritariau.com, Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau musnahkan shabu sebanyak 5.925,63 gram dan 841 butir pil Extacy. Pemusnahan tersebut berlansung di halaman kantor BNNP Riau (22/11/2022) Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Berlangsungnya pemusnahan dihadiri Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Riau, Kombes Pol Berliando, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Riau dan beberapa tamu undangan.
Diawali dengan pengecekan barang bukti yang dilakukan tim Labfor dari Polda Riau, dengan mencampurkan beberapa tetesan bahan kimia dengan sampel narkoba, hasil membuktikan, barang bukti yang dipamerkan itu berubah warna, positif jenis sabu sabu dan ekstasi. Setelahnya pemusnahan dilakukan kedalam ember berisi air dan obat nyamuk serta campuran lainnya.
Pihak BNN juga turut menghadirkan tiga tersangka yang terlibat dari jaringan peredaran gelap pil ekstasi 841 butir, diantaranya FG (32), AYS (21), IS (24), yang keduanya berlamat dikota Pekanbaru, dan Kabupaten Bengkalis.
"Tiga pelaku yang hadir ini terlibat peredaran pil ekstasi. Untuk barang bukti shabu seberat 5,925,63gram ini, pelaku Mr.X sempat kabur saat dilakukan pengejaran," kata Berliando Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Lanjut Berlindo, pihaknya belum dapat mengamankan pelaku, saat dilakukan pengejaran, terduga Mr. X (pembawa sabu), sempat melarikan diri dengan cara kabur semak-semak dan kabur meninggalkan mobil yang ia bawa saat tim melakukan pengejaran.
"Mobil tersebut merk Suzuki Baleno warna abu-abu dengan Plat B 7819 SBA, didalam mobil ditemukan sabu sebanyak 5,925,63gram (6 kilo)," jelasnya.
"Untuk saat ini Mr.X masih dalam pencarian," sambungnya.
Pelaku yang ditahan saat ini dijerat pasal 114 ayat 2, jo pasal 112 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

