Pengadilan Negeri Pekanbaru Gelar Sidang Lapangan Antara LPPHI vs PT CPI

Pengadilan Negeri Pekanbaru Gelar Sidang Lapangan Antara LPPHI vs PT CPI

Beritariau.com, Pekanbaru - Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar Pemeriksaan Setempat  (PS) atau sidang lapangan atas gugatan Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap limbah PT Chevron Pasific Indonesia, SKK Migas, Kementerian LHK dan Dinas LHK Pekanbaru. Jumat (21/10/22).

LPPHI menggugat para pihak yang disebut untuk bertanggungjawab atas pemulihan kerusakan lingkungan di wilayah Blok Rokan akibat limbah B3 PT CPI.

Adapun agenda sidang tersebut dihadiri Kuasa Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit S.Kom., SH dan Kuasa Hukum para Tergugat I - IV. 

Dari pihak Pengadilan Negeri disaksikan oleh Panitera serta Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melihat dan membuktikan keberadaan limbah B3 sisa peninggalan PT CPI di beberapa titik di wilayah Blok Rokan. 

Agenda sidang ini, dilakukan untuk membuktikan lahan yang terkontaminasi minyak mentah (TTM) sesuai gugatan kepada PT Chevron Pasific Indonesia, SKK Migas, Kementerian LHK dan Dinas LHK Pekanbaru untuk bertanggungjawab atas pemulihan kerusakan lingkungan di wilayah Blok Rokan akibat limbah B3 PT CPI.

Adapun lokasi yang ditinjau, ditemukan sebaran limbah B3 (TTM) di sepanjang Sungai Ukai dan lahan milik Ruspinta Sinaga yang berada di Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. 

Dalam sidang tersebut, terpantau seorang warga yang mengeluhkan penanaman sawit miliknya tak kunjung menghasilkan. Padahal sudah 3 kali periode penanaman sawit dilakukan. 

"Jujur saya tidak tahu ada minyak mentah di lahan saya, karena saya sudah 3 kali penanaman, jangan kan berbuah, berpasir (bunga buah sawit) pun tak tumbuh. Saya baru sadar ada limbah saat pesuruh saya menggali untuk menanam di tanah sebelah," ujarnya

"Wallahualam, ternyata biang kerok sawit saya tak tumbuh karena ada minyak mentah. 46 Ha lahan saya terkontaminasi minyak mentah si PT Chevron. Jadi saya harus mengadu ke siapa?," jelasnya kepada media saat ikut meninjau lahannya.

Selain itu, seorang warga yang mengaku suami dari Ruspinta Br. Sinaga mengeluhkan tambak ikan miliknya yang dicemari oleh limbah minyak mentah. 

"Coba lah bapak Tergugat dan pak Hakim lihat lahan sawit saya, sampai kapan lahan saya seperti ini? Chevron sudah hengkang, lantas pemulihannya lepas gitu saja? Chevron harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan ini bukan main estafet seenaknya saja," tukasnya.

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) dan Tergugat I PT CPI(TI),  Tergugat II SKK Migas (T2), Tergugat III Kementrian LHK (TIII) dan Tergugat IV Dinas LHK (IV) di PN Pekanbaru dimana P dan TII mengajukan Bukti Tambahan, Selasa, (27/09/22) lalu.

Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH.

Tim Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menurunkan empat kuasa hukum dalam persidangan tersebut yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H, C.L.A., Muhammad Amin S.H. (*)