Dugaan Korupsi Jembatan Pedamaran
Konsultan proyek jembatan Rohil, Direktur PT HCI diperiksa Jaksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan tersangka Ibus Kasri, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil pihak PT Herda Carter Indonesia (HCI), selaku konsultan perencana pembangunan Jembatan Pedamaran I.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan mengatakan, itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara mantan Kadis Pekaerjaan Umum (PU) Rohil.
"Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, penyidik memanggil Direktur PT HCIK, Wawek Soepono, untuk menjalani pemeriksaan. Yang bersangkutan diperiksa Jaksa Zulkifli," ujar Mukhzan Senin (19/01/15).
Mukhzan menambahkan, Wawek dicecar penyidik mengenai proses perencanaan pembangunan Jembatan Pedamaran I.
"Penyidik ingin menggali keterangan dari saksi terkait proses perencanaan. Apakah sesuai prosedur atau tidak," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Rohil periode 2009-2014, Nasruddin, yang telah masuk dalam daftar saksi yang akan diperiksa, Mukhzan menyatakan penyidik masih menjadwalkan pemeriksaannya.
"Kalau sudah ada di daftar, saksi yang akan diperiksa, tentu akan dipanggil untuk diperiksa. Mengenai waktunya, tunggu saja," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Kejati Riau menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rohil, Ibus Kasri menjadi tersangka. Ibus Kasri bersama beberapa mantan Kadis PU lainnya diduga sebagai orang bertanggungjawab.
Namun hingga kini, identitas rekan Ibus Kasri lainnya masih dirahasiakan penyidik. Meski beberapa kali ditanyakan siapa saja nama-nama tersangka tersebut, semua pejabat Kejati Riau kompak tidak mau membeberkan.
Pada tahun 2008 hingga 2010, penganggaran Jembatan Padamaran I dan II sekitar Rp500 miliar lebih. Pada tahun 2012 dan 2012, kembali dianggarkan Rp250 miliar.
Dalam penyidikan yang dilakukan Kejati Riau, penambahan anggaran itu diduga menyalahi aturan karena tak sesuai prosedur. Kasus ini diduga merugikan negara Rp250 miliar. [Pan]

