Bau Korupsi, Kredit Pupuk PT Persi rugikan negara Rp 2,7 Miliar

Bau Korupsi, Kredit Pupuk PT Persi rugikan negara Rp 2,7 Miliar

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Pengadaan penyaluran pupuk kredit senilai sekitar Rp5,5 miliar oleh PT Permodalan Siak (PERSI) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Siak yang bekerjasama dengan PT Indrapuri Wahana Asia (IWA) dinilai berbau korupsi, dan menetapkan 4 orang tersangka.

Pengadaan yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 miliar atas audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau itu, tanpa prosedur dan pertanggungjawaban.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Siak, Muhammad Emri Kurniawan, Senin (19/01/15) mengatakan, BPKP Riau telah memberikan hasil audit terhadap perusahaan plat merah tersebut, tercatat kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp2,7 miliar.

"Saat ini kami tengah menjadwalkan akan meminta keterangan dari saksi ahli dari BPKP Riau. Meski hasil auditnya telah diterima, auditornya juga akan kita minta keterangan," kata Emri.

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Siak telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Hainim Kadir yang merupakan Direktur PT Persi. Selain itu para petinggi PT Indrapuri Wahana Asia, yakni Ghafari Akbar selaku Komisaris Utama, Abdul Majid selaku Direktur Utama, dan Ngadi Biesto selaku Staf Marketing. Penetapan keempatnya dilakukan pada 28 Februari 2014 lalu.

Emri mengaku tidak mau gegabah dalam proses penyidikan ini. Untuk itu pihaknya meminta masyarakat sabar untuk menunggu hingga akhirnya seluruh berkas tersangka lengkap, untuk dilakukan proses tahap II.

"Kita terus bekerja. Target kita, dalam waktu dekat, segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan," jelasnya.

Untuk diketahui, Kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2008 lalu. PT Permodalan Siak (PERSI) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Siak ada kegiatan penyaluran kredit pupuk dan bekerjasama dengan PT Indrapuri Wahana Asia (IWA) sebesar Rp5,595,695,000.

Namun, belakangan diketahui ternyata penyaluran kredit pupuk kepada PT IWA tanpa adanya persetujuan dewan komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan analisis dari bagian kredit PT Persi serta akad perjanjian kredit. Namun hanya hanya berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT Persi dan PT IWA.

PT Persi tetap saja nekat mencairkan uang sejumlah Rp5.595.695.000 kepada PT IWA yang tidak sesuai dengan perjanjian jual beli pupuk antara PT IWA dengan PT Pukati sejumlah Rp3.304.125.000.

Akibat kongkalikong keempat tersangka, Emri menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [Pan]