Walau berkali-kali setubuhi pacar, Ipul tak mau tanggungjawab

Walau berkali-kali setubuhi pacar, Ipul tak mau tanggungjawab

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Kisah cinta remaja kembali berujung ke meja hukum. Saipul (19) alias Ipul, warga Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tak dapat menahan hasrat seksnya terhadap Kiky (nama samaran), kekasihnya yang masih kelas 1 SMA berusia 15 tahun.

Dengan alasan merayakan tahun baru, Ia nekad membawa Kiky ke rumahnya tanpa permisi ke orang tua Kiky yang tinggal di Daerah Rambah Samo Rohul. Dirumah Saipul, terjadilah hubungan layaknya suami istri selama 2 hari.

Sementar itu, NR, ayah Kiky, cemas karena anak gadisnya itu sudah beberapa hari tak pulang. Hingga akhirnya pada Sabtu (03/01/15) malam, Kiky pulang. Seketika saat masuk ke rumah, Kiky langsung ditanyai oleh ayahnya. Dengan gugup, Kiky pun mengaku menginap di rumah Saipul dan melakukan hubungan terlarang itu.

Selain itu, Kiky juga akhirnya mengaku bahwa, hubungan badan itu, sudah 4 kali dilakukannya bersama Saipul. Pertama, pada September 2014, disebuah pondok kebun sawit Km 15 Desa Langkitin Kecamatan Rambah Samo. Lalu berlanjut pada Oktober 2014 ditempat serupa bahkan sebanyak 2 kali. Terakhir, Saipul meniduri Kiky dirumah orang tuanya saat moment menyambut tahun baru 2015.

Mendengar pengakuan itu, NR tak terima. Keesokan harinya, Minggu (04/01/15), ia mendatangi rumah Saipul untuk meminta pertangung jawaban.

Saat itu, kedua belah pihak melakukan perundingan, dimana Saipul diberi waktu selama 12 hari untuk menyelesaikannya. Ternyata, keluarga Nur tak melihat ada itikad baik dari keluarga Saipul dan terpaksa melalui jalur hukum.

"Pihak korban selanjutnya melaporkan S ke Mapolres Rohul, Kamis (15/01/15) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kita sudah meminta keterangan korban dan saksi. Sementara untuk S, polisi masih melakukan penyelidikan," papar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Jumat (16/01/15) siang.

Jika terbukti, kata Guntur, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [Pan]

Tags :# hukum