Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Bos PT NSP tak ditahan, KY awasi permainan Hakim di Riau

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Erwin, General Manger PT National Sago Prima (NSP) mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan jaminan uang Rp1 miliar dari istrinya Delfi Santi dan terdakwa Eris Ariaman.
Terkait itu, Komisi Yudisial (KY) siap memproses hakim jika ada masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyuapan terhadap para hakim dari terdakwa kasus kejahatan lingkungan dengan membakar hutan itu.
Penangguhan penahanan Erwin dikabulkan oleh Ketua PN Bengkalis yang juga ketua majelis kasus ini, Sarah Lois Simanjuntak. Majelis hakim beralasan, Erwin dinilai kooperatif dalam menjalani setiap persidangan.
Bahkan, proses persidangan terhadap PT NSP ini sebenarnya kini juga dipantau Komisi Yudisial (KY) melalui KY Penghubung Wilayah Riau.
"Kita dari KY dalam pengawasan, sidang itu kan sifatnya independen dan tidak boleh intervensi. Kalau ada pelanggaran kode etik, bisa disampaika pada kita. Minimal ada bukti, ini tentu ditindaklanjuti," ujar Kordinator KY Penghubung Wilayah Riau, Hotman Parulian Siahaan, Kamis (15/01/16).
Jika ada masyarakat berkeberatan, Hotman meminta agar melihat dalam konteksnya. Sebab, menurut Hotman penangguhan diberikan oleh hakim, tentu ada pengajuan. Apakah dari direktur, keluarga atau lainnya.
"Kewenangan ada pada ketua pengadilan melalui ketua majelis. Apakah penangguhan tersebut sah atau tidak, apabila sesuai, itu hak ketua majelis," jelasnya.
Terhadap keputusan yang diambil majelis hakim, Hotman mengatakan jika masyarakat protes, bisa disampaikan ke pengadilan. Pihaknya mengkalim selama ini ikut memantau persidangan tersebut.
Dalam penangguhan terhadap Erwin, salah satu penjamin adalah Dirut PT NSP yang juga terdakwa yakni Eris Ariaman. Terkait ini, Hotman mengatakan, jika kondisinya seperti ini semua tergantung pengadilan.
"Kalau yang menjamin sesama terdakwa, kita balik bertanya, apakah ketua pengadilan memberikan penangguhan itu tidak melakukan perbuatan yang merugikan pengadilan. Karena bisa jaminan itu orang dan uang. Kalau memberikan penangguhan menyalahi kode etik dan ada aduannya, kita akan proses," terang Hotman.
Menurut Hotman, KY akan merespon perkara yang menarik perhatian publik. Dalam kasus NSP, karena proses masih berjalan KY kini dalam posisi memantau.
"Ya akan kita respon, untuk kasus NSP kita melakukan pemantauan, tidak boleh mengintervensi. Terhadap respon masyarakat yang pro dan kontra, kita tak bisa komentari. Setelah ada putusan, ada analisis, ada bukti hakim melakukan pelanggaran, Jika ada pelanggaran kode etik, kita akan tindaklanjuti," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan tiga bos PT NSP sebagai orang yang bertanggungjawab dalam karhutla di Kabupaten Kepulauan Meranti. Ketiga bos PT NSP dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan tanggungjawabnya, tersangka korporasi atas nama Eris Ariaman, sedangkan tersangka Karhutla dan pencemaran limbah B3 adalah Ir Erwin dan Winowo Dwi Priyono sebagai Factory Manager.
Dipersidangan, Erwin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar empat pasal, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan ke 1 subsider melanggar pasal 98 ayat 1 juncto pasal 116 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu ia juga bersalah melanggar pasal 50 ayat 3 huruf d juncto pasal 78 ayat 3 UU nomer 41/1999 tentang kehutanan dan pasal 52 ayat 1 huruf a juncto pasal 17 ayat 2 huruf b nomer 15/2013 dan pasal 109 juncto pasal 36 ayat 1 juncto pasal 116 ayat 1 no 32/2009 dengan ancaman pidana selama 6 tahun dengan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan. [Pan]

