Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Meski ga ditahan, Jaksa yakin bisa penjarakan Bos PT NSP

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Walau sudah memasuki proses persidangan, Bos PT Nasional Sago Prima (NSP), yang dijerat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kabupaten Kepulauan Meranti, beberapa waktu lalu tak ditahan.
Diketahui, pihak perusahaan mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh Hakim.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Syafrial, yakin pihaknya akan menang dan dapat memenjarakan 2 petinggi PT NSP dalam persidangan. Menurutnya, PT NSP tidak akan lolos dari jerat hukum. Sementara seorang tersangka lagi masih proses pemberkasan di kejaksaan.
"Sebab, fakta-fakta kasus kebakaran NSP ini sudah sangat jelas terbuka dipersidangan, tentunya para terdakwa tidak dapat mengelak," kata JPU Syafrial.
Dua bos PT NSP yang menjadi terdakwa kejahatan lingkungan tersebut yakni Eris Ariaman selaku Direktur Utama, dan General Manager (GM) PT NSP yaitu Erwin. Sementara yang melakukan penangguhan penahanan yakni Eris Ariaman, yang dijamin oleh istrinya Delfi Santi, dengan uang jaminan sebesar Rp 1 Miliar.
Saat ini, kedua terdakwa kejahatan lingkungan sebagai pelaku karhutla yang terjadi pada awal 2014 lalu saat Riau berstatus darurat bencana asap itu, sudah dalam proses agenda penuntutan.
Polisi yang menyelidikinya menemukan indikasi ada pembukaan areal hutan tanaman industri yang dilakukan PT NSP untuk komoditas sagu yang mengakibatkan kebakaran besar di kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis, dipimpin oleh Hakim Ketua Sarah Luis. JPU menuntut terdakwa PT NSP secara korporasi dinilai bersalah dan diwajibkan membayar denda Rp5 miliar, dan juga pidana tambahan sekitar Rp1,046 triliun.
"Pidana tambahan dimaksudkan karena kebakaran NSP terjadi sangat hebat dan kerusakannya sangat besar, sehingga harus mengganti kerusakan untuk pemulihan lingkungan," katanya.
Namun, untuk terdakwa perorangan, terdakwa Erwin selaku GM PT NSP, JPU menuntutnya dijatuhi hukukam penjara enam tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
JPU melakukan dakwaan kumulatif terhadap terdakwa dalam kasus tersebut, yang pada intinya menyangkakan terdakwa melakukan pembiaran, dan kesengajaan membakar.
Dakwaan pertama yang disangkakan kepada terdakwa adalah Pasal 108 Juncto Pasal 116 huruf a dan b Undang Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, subsidair Pasal 98 Juncto 116 huruf a dan b, dan lebih sibsidair Pasal 99 Juncto Pasal 116 huruf a dan b UU RI Lingkungan Hidup.
Dakwaan kedua, JPU menyangkakan terdakwa melakukan pembakaran dengan melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf d Jo. Pasal 78.
Pada dakwaan ketiga JPU menjerat terdakwa dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentan Perkebunan akibat melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin menteri, serta dakwaa keempat dengan jeratan Pasal 109 UU Lingkungan Hidup tentang izin lingkungan.
"Kami melihat ada unsur kesengajaan karena saat itu perusahaan sedang membuka lahan dan tidak melakukan kontrol dengan seksama, padahal sudah ada indikasi banyak sekali titik panas bertumpuk di dalam konsesi berdasarkan pantuan Satelit Terra dan Aqua. Selain itu, titik api berada di petak yang berbeda-beda dengan luas kebakaran sekitar 3.000 hektare," katanya.
Selain itu, berdasarkan saksi ahli Prof Dr Bambang Hero Saharjo dalam persidangan menyatakan ada dugaan kebakaran memang sengaja dibiarkan atau sengaja disulut untuk membasmi hama serangga pengerat yang bisa menurunkan produktivitas tanaman sagu. Saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor itu juga menyatakan PT NSP tidak mengalami kerugian berarti dari terbakarnya tanaman sagu di konsesi itu.
Menurut Syafrial, kebakaran terjadi di lapisan gambut bagian atas, sedangkan umbi sagu berada di kedalaman 10 meter. Artinya, ketika api padam umbi sagu masih bisa tumbuh, bahkan lebih subur karena hama sudah dibasmi saat kebakaran.
"Kalau perusahaan mengaku mereka merugi karena tanaman sagu mereka ikut terbakar, itu tidak benar. Mereka tidak merugi sama sekali, tapi ingin mengarahkan opini kesana," tandas Syafrial. [Pan]

