Bidik Oknum Lain yang terlibat
Asun, buron kasus hutan diciduk Mabes Polri saat mau kabur

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Rencana Mastur alias Asun, Direktur Utama (Dirut) PT Kurnia Subur, yang dikenal sebagai pengusaha perkebunan kelapa sawit, tambang dan aspal di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), untuk kabur dari Provinsi Riau, gagal sudah.
Ia diciduk Tim Gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Polda Riau saat akan kabur dari Riau di bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Rabu (14/01/15) Sore.
Sejak 3 tahun lalu, tersangka kasus kejahatan lingkungan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Taman Nasional Teso Nilo dan kawasan hutan lainnya ini, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri.
"Asun merupakan tersangka karhutla yang diduga membakar lahan kawasan Teso Nilo seluas 300 hektar lebih pada tahun 2011 silam," ujar Penyidik Bareskrim Polri AKBP Pardjono, Rabu (14/01/15) lalu.
Saat penyidikan, kata Pardjono, akhirnya Asun ditetapkan sebagai tersangka, dan penyidik PPNS menyatakan berkas perkaranya lengkap (P-21) pada Oktober 2013.
"Saat berkasnya lengkap, tersangka tidak kooperatif dan hilang 3 tahun. Ketika diperlukan, tersangka disinyalir berusaha melarikan diri. Ia tak mau menyerahkan diri ketika diminta bahkan sama sekali tak mengindahkan. Akhirnya hari ini, kita tangkap saat akan meninggalkan Riau menuju Malang," terang Pardjono.
Selama pelariannya, Mabes Polri sudah menelusuri jejak Asun diberbagai lokasi. Termasuk di kota Rengat kabupaten Inhu Riau. Namun tidak ditemukan.
"Barulah siang tadi, kita dihubungi pihak UPT bandara yang melaporkan tersangka akan terbang. Kita langung kontak Polda Riau untuk segera menciduknya," terangnya.
Terkait kasus ini, Humas Kemenhut LH Binsar Sirait yang dihubungi via selulernya, mengatakan, bahwa pihak Kemenhut LH bersama tim PPNS Bareskrim Polri menangkap Asun. "Iya hari ini ditangkap tim di Riau dan sudah diamankan," jelasnya.
Pantauan dilapangan, Asun yang tampak mengenakan baju batik motif bunga berwarna ungu ini langsung dibawa petugas ke Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk diamankan.
Selain Asun, anak buahnya Darmalis alias Malis juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri, dan disangkakan atas kasus yang sama.
Akibat ulahnya, Asun diancam tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 98, pasal 108, Jo Pasal 69 ayat 1 huruf H, Undang Undang RI no 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengolaan lingkungan hidup. [Pan]

