Malis mengeksekusi setiap perintah Asun
Foto Malis si "tangankanan" Asun, disebar ke beberapa Mapolda

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Selain menciduk Direktur Utama (Dirut) PT Kurnia Subur, Mastur alias Asun, saat akan kabur melalui bandara SSK II, Rabu (15/01/15) sore, tim gabungan dari penyidik Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, tim Kemenhut LH serta Polda Riau, juga membidik tersangka lain yang diketahui sebagai manager di perusahaan itu.
Darmalis SP alias Malis, diketahui merupakan Manager sekaligus "Tangan Kanan" Asun. Dalam kasus pembakaran 300 Hektar di taman nasional Teso Nilo yang jadi perkara, Malis disinyalir merupakan eksekutor dilapangan. Dan Mastur adalah pemberi perintah.
"Ia ini adalah pesuruh Mastur. Kita ketahui Malis merupakan otak/ eksekutor pembakaran lahan seluas 300 hektar di Desa Pulau Jum’at, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau. Dia ini adalah buronan kita selanjutnya," tegas Penyidik Rokorwas Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNSLH) Bareskrim Mabes Polri, AKBP Pardjono, Kamis (15/01/15) siang.
Dikatakan Pardjono, pihaknya sudah menyebar foto Malis ke beberapa Mapolda, baik di Sumatera maupun di Pulau Jawa. Kuat dugaan, Malis sudah angkat kaki dari Riau menuju provinsi Jambi. "Kita lacak keberadaannya di Jambi, kita sudah koordinasi dengan kepolisian setempat," lanjutnya.
Selain menyebar foto DPO Malis, tim juga berkoordinasi dengan kantor keimigrasian guna dilakukan pencekalan, bilamana tersangka berusaha melarikan diri.
"Warga asli Rengat ini juga diketahui menghilang dan tidak koperatif selama menjalani proses penyidikan dan sekarang kita masih mencari keberadaannya," paparnya.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Kurnia Subur Mastur alias Asun berhasil ditangkap dikawasan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK II) Pekanbaru, Rabu sore sekitar pukul 14.00 WIB.
Ia ditangkap tim gabungan bersenjata lengkap saat akan melarikan diri dari Riau, setelah buron selama hampir 3 tahun lamanya. [Baca : Asun, buron kasus hutan diciduk Mabes Polri saat mau kabur]
Usai diciduk, ia langsung digiring ke Lapas Sialang Bungkuk sebagai status tahanan titipan. Bahkan saat dibandara, Mastur sempat kaget karena diamankan secara tiba-tiba. Ketika sampai di Lapas, ia enggan memberikan komentar terkait penangkapan tersebut.
Atas perbuatannya, Maskur alias Asun dapat dijerat tindak pidana perlindungan dan pengolaan lingkungan hidup pasal 98, pasal 108, Jo Pasal 69 ayat 1 huruf H, UU no 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengolaan lingkungan hidup. [Pan]

