Curi besi jembatan, warga Rumbai dituntut 2,5 tahun penjara

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Gara-gara mencuri besi Jembatan Siak IV Pekanbaru, Hendra Sitorus, dituntut Jaksa Penuntu Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun). Tanpa pembelaan, Hendra tertunduk mendengar tuntutan pengacara negara itu.
Hendra merupakan seorang pengangguran yang berdomisili di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Ia ditangkap polisi beberapa bulan lalu, karena mencuri besi Jembatan Siak IV yang belum siap pengerjaannya itu.
"Terdakwa Hendra terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat)," ujar JPU Esisma Sari SH, saat dipersidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (16/01/15).
JPU berharap agar majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triatmoko SH, MH menjatuhkan vonis hukuman sesuai dengan amar tuntutannya.
"Sebab, perbuatan terdakwa yang dilakukannya pada Rabu 11 Juni 2014 lalu itu dapat menimbulkan ataupun melumpuhkan aktivitas warga yang akan memanfaat jembatan. Karena Jembatan Siak IV merupakan penghubung arus lalu lintas bagi warga masyarakat," jelasnya.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa. Majelis hakimpun menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan amar putusan. [Pan]

