Biar Rekaman Tak Menyebar, Kepala Bappeda Disebut Bayar Wartawan Rp 100 Juta

Terlapor bersama kuasa hukum saat memberikan penjelasan kepada media
BeritaRiau.com, Pekanbaru - Abdul Hafis (22) bersama penasehat hukumnya, Gilang Ramadhan (PH), mengungkap perihal yang membuat kliennya dipecat hingga dilaporkan oleh Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, terkait rekaman pembicaraan diskusi yang saat ini telah menyebar.
Perihal itu sampaikan olehnya (terlapor) didampingi kuasa Hukumnya saat berlangsungnya konferensi pers di kantor Poadcast Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, (26/08/2022) kemaren.
Dalam pengakuan terlapor, mengatakan ia sempat menghadap Kepala Bapenda di ruangannya serta dicecar pertanyaan dan dimintai jujur terkait mengapa rekaman itu bisa menyebar.
"Waktu rekaman itu menyebar, saya dipanggil langsung oleh pak Amin di ruangannya, saya dicecar oleh pertanyaan dan disuruh ngaku, "Kamu jujur, kenapa rekaman ini bisa menyebar? Kamu tau? duit saya hampir habis 100 juta untuk bayar wartawan gegara rekaman ini, kamu mau mengganti duit saya sebanyak itu?," ungkap Abdul Hafis sambil menirukan.
"Setelah itu, rekaman disuruh hapus, dan Hp saya ditahan," sambungnya.
Menurutnya, sebelum ia dipecat, rekaman itu sempat dimanfaatkan oknum wartawan kepada Zulhelmi Arifin sehingga Kepala Bapenda itu meminta terlapor sebelum pemecatan untuk jujur.
Dibeberkan melalui kuasa hukumnya, isi rekaman itu bersifat rahasia yang berisi percakapan dua orang yang didalamnya terdapat pembicaraan merubah beberapa data sementara demi mendapatkan dana yang isinya puluhan miliar.
"Adanya dugaan keinginan merekayasa piutang pajak di Bapenda dalam rekaman itu, oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab mendapat rekaman itu memanfaatkan Kepala Bapenda Pekanbaru hingga data itu menyebar publik, dan ia dilaporkan dugaan UU ITE," kata Gilang Ramadhan.
Ia mengatakan penyebaran itu dilakukan oleh oknum wartawan ketika pihaknya sedang sharing kepada salah satu teman yang ia percaya di lingkungannya.
"Saat itu aku gak paham karena ditarik di bagian IT bagian coding pendataan, waktu itu lagi bermasalah, saya lantaran kurang mengerti dan tidak tahu makanya sharing sama teman untuk bertanya dan mempelajari isi rekaman tersebut. Akan tetapi, temanku mengajak seseorang yang tak kukenal, yang ternyata wartawan. Waktu itu, dia meminta rekaman tersebut dengan alasan akan mempelajari dulu masalahnya,” ucap Abdul Hafis dalam Konferensi Pers.
Dalam kasus ini, penguasa hukum terlapor mengatakan, akan mengambil langkah dan melaporkan isi rekaman itu ke Polda Riau, karena menurutnya terdapat isi dugaan mengarah korupsi.
"Nanti kita akan akan membuat laporan isi percakapan ini, saat ini bukti-bukti sudah kami simpan di sebuah flashdisk," katanya sambil menunjukkan bukti.
Dikonfirmasi terkait melalui via telepon adanya oknum wartawan yang memanfaatkan isi rekaman tersebut, Zulhelmi Arifin menampik akan hal itu, menurutnya, hal itu tidak pernah terjadi.
"Terkait dibilangnya uangku hampir habis 100 juta buat bayar wartawan perlu dipertegas itu tidak ada dan tidak benar. Siapa namanya?, apa medianya?, karena wartawan kan ada kode 11 kode etik dan tidak boleh terima uang atau apapun. Jadi, jangan tuduhannya itu diarahkan ke abang dan wartawan. Karena uang 100 Juta itu banyak, jadi tidak ada itu," tutupnya. (*)

