Mengerikan! Dukun Palsu Asal Bengkalis-Riau Berulah, Paksa Ibu di Pekalongan Lakukan Ritual Aneh

Mengerikan! Dukun Palsu Asal Bengkalis-Riau Berulah, Paksa Ibu di Pekalongan Lakukan Ritual Aneh

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat mengintrogasi pelaku, Jumat (26/8). FOTO: Humas Polres Pekalongan. 

Beritariau.com - Pria bernama Afrizal (29) warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian di Pekalongan, Jawa Tengah. 

Pria yang berprofesi sebagai pedagang ikan itu terbukti menjadi dukun palsu dan memaksa seorang ibu berinisial IM (38) di Kabupaten Pekalongan untuk menyetubuhi dua anak kandungnya. 

Pelaku mengaku sebagai orang pintar atau guru spiritual yang mampu menghilangkan aura hitam korban dengan praktik tak senonoh yang direkam kamera. 

"Meminta melakukan hubungan badan pada kedua anaknya yang berusia 13 dan 7 tahun," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria dalam konferensi pers, Jumat (26/8). 

Peristiwa tersebut bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial Facebook pada Februari tahun ini. Saat korban bergabung dalam grup pertemanan TERAWANG DAN ARTI MIMPI, lantas menerima pesan langsung di Facebook dari pelaku.

Pelaku yang mengaku bernama Fitria itu menyebut aura korban gelap dan menyarankan menghubungi Ibu Sri, nama samaran lain dari pelaku. Lantas percaya, korban langsung menghubungi guru spiritual Ibu Sri melalui pesan WhatsApps untuk konsultasi membuka aura gelap pada dirinya.

"Pelaku ini mengaku melihat aura korban hitam, anaknya juga hitam," ujar AKBP Arief.

Akan tetapi, dalam pembukaan aura, korban diminta melakukan beberapa ritual tak senonoh yang harus direkam kamera, kemudian dikirim ke pelaku. 

"Pelaku mengaku sudah melakukan hal yang sama sebanyak tiga kali," ujarnya. 

Pelaku berkedok guru spiritual itu juga memeras korban hingga Rp 38 juta dengan ancaman menyebarkan video tak senonoh tersebut di media sosial. 

"Namun, hanya kepada korban yang sekarang ada aksi potong puting payudara dan menyayat organ intim," tuturnya. 

Pelaku berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Pekalongan di Terminal Bus Pekalongan saat hendak melarikan diri ke Riau pada Rabu (23/8) lalu. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 15 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 15 tahun 2022 subsider Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pemberatan sepertiga masa penahanan," katanya. (*)

Terkait