Oknum DLHK Riau Ditangkap Peras Penggarap TNTN
Ilustrasi.
Beritariau.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. Dia mengatakan, empat orang tersebut ditangkap kasus dugaan pemerasan.
"OTT ini dilakukan oleh Polres Pelalawan, terkait dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," sebut Sunarto, Selasa (19/7/2022).
Para pelaku jelas Sunarto, menjalankan modus melakukan penangkapan alat berat berdalih melakukan penegakan hukum, karena alat berat diduga bekerja di kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas).
"Setelah mengamankan alat berat tersebut, pelaku menawarkan kasusnya untuk diselesaikan ditempat atau di Kota Pekanbaru," terang Sunarto.
Atas tawaran berdamai itu, korban memohon kepada pelaku agar dibantu menyelesaikan. Kemudian, pelaku meminta disediakan uang sebesar Rp30 juta.
"Setelah terjadi negosiasi syarat berdamai kemudian turun menjadi Rp15 juta. Dan dilokasi langsung diserahkan Rp4 juta, sisanya dijanjikan esok hari," ujar Sunarto.
Sesuai kesepakatan, esoknya korban dan pelaku bertemu di salah satu warung di Desa Segati Simpang Basrah Langgam KM 90.
"Sebelum ke lokasi yang disepakati, korban terlebih dahulu melapor ke pihak kepolisian dan petugas langsung melakukan penyelidikan," kata Kabid Humas.
Saat berada di dalam warung tersebut korban langsung menyerahkan uang Rp5 juta dan sisanya Rp6 juta dijanjikan akan diberikan hari itu juga.
"Setelah uang Rp5 juta diserahkan kepada pelaku, Tim Polres Pelalawan langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke kantor Polres Pelalawan untuk diproses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq dihubungi terpisah membenarkan penangkapan oknum DLHK tersebut.
"Akan kita rilis sore ini ya, nanti dengan Kasat Reskrim," ujar Guntur.***

