Bank Riau Kepri Jawab Tudingan ASPEMARI

Bank Riau Kepri Jawab Tudingan ASPEMARI

Pernyataan Sikap Aspemari

Beritariau.com, Pekanbaru - PT Bank Riau Kepri (BRK) memberikan klarifikasi sekaligus melayangkan Hak Jawab terkait pemberitaan Beritariau.com berjudul ASPEMARI Tuding Sejumlah Pimpinan Bank Riau Kepri Terima Fee llegal dari Kredit Fiktif Rp 5 Miliar. 

Hak jawab itu dilayangkan Sekretaris Perusahaan Bank Riau Kepri Edi Wardhana secara resmi dengan nomor 182/HM 08/SEKPER/2022, pada Jum'at (15/7/2022). 

Adapun yang disampaikan Bank Riau Kepri terkait berita tersebut, ialah 7 poin klarifikasi, antara lain:

Terkait aksi demo dari ASPEMARI pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 di pintu masuk selatan Menara Dang Merdu BRK Syariah Jalan Cut Nyak Dien memang ada. 

"Pada prinsipnya bank menerima setiap kritikan dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terutama tadi dari rekan-rekan mahasiswa dan berharap masukan dari rekan mahasiswa ini merupakan awal dari itikat baik untuk kemajuan BRK Syariah kedepannya," kata Edi dalam surat hak jawabnya. 

BRK menilai terkait penyajian berita dengan narasi bahwa Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (ASPEMARI) menuding Bank Riau Kepri (BRK) melakukan kredit fiktif kepada para nasabah yang diduga merugikan negara dinilai sebanyak Rp 5 miliar. 

Menurut Bank BRK, hal itu merupakan pernyataan yang keliru. Dimana BRK Syariah tidak pernah melakukan kredit fiktif kepada nasabah yang merugikan Negara sebanyak Rp 5 miliar.

"Terkait permasalahan hukum fee yang disampaikan, sudah ada putusan hukumnya dan kita sangat hormati proses hukum yang telah dilakukan aparat penegak hukum," lanjut Edi. 

Selanjutnya, dalam hal permasalahan fraud oknum pegawai kemarin itu. BRK Syariah yang melaporkan oknum pegawai tersebut, karena memang manajemen memiliki komitmen yang kuat untuk menindak setiap kecurangan yang dilakukan oknum pegawai.

"Dengan harapan kedepan dan sesuai dengan semangat konversi BRK menjadi Syariah sudah tidak ada lagi pegawai-pegawai yang berani untuk melakukan fraud/kecurangan," sebutnya. 

Poin selanjutnya, ialah terkait permodalan yang selain karena adanya ketentuan regulator untuk melakukan penguatan modal perbankan juga karena potensi bisnis. 

Sebelumnya diberitakan beritariau.com, sejumlah orang yang menamakan dirinya Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (ASPEMARI) menuding Bank Riau Kepri (BRK) melakukan kredit fiktif kepada para nasabah yang diduga merugikan negara dinilai sebanyak Rp 5 miliar. 

Tudingan itu disampaikan saat ASPEMARI turun ke jalan dan mendatangi kantor Bank Riau Kepri yang berada di Jl.Cut Nyak Dien, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru tersebut melakukan unjuk rasa, Rabu (14/7/2022).

Dalam aksinya, ASPEMARI meminta kepada sejumlah karyawan dan petugas Security BRK agar Direktur Utama BRK segera menjawab suara massa yang datang dalam melakukan tuntutan itu. 

ASPEMARI menyebut adanya dugaan penerimaan fee ilegal yang dilakukan beberapa pimpinan cabang dan pejabat-pejabat BRK permasalahan kredit macet, dugaan kredit fiktif, dugaan adanya pembobolan rekening nasabah yang dinilai merugikan negara sebanyak Rp 5 miliar.

Selain itu massa juga menilai dana yang dikucurkan dari Pemerintah Provinsi Riau kepada BRK sebesar Rp 360 Miliar dari anggaran APBD tahun 2022 tidak tepat sasaran karena alasan digunakan oleh BRK sebagai alasan untuk penambahan modal dan menutupi aset kredit fiktif yang diduga merugikan negara.

Terkait hal itu, Dirut BRK, Andi Buchari  saat dikonfirmasi via whatsaap terkait laporan dan dugaan dari massa aksi tersebut tak memberikan tanggapan meskipun pesan tersebut telah dibaca. (*)