NasDem Terima Aduan Masyarakat Pencabulan Anak Dibawah Umur
Posko bantuan hukum tindak pidana kekerasan seksual anak dibawah umur (TPKS) Partai Nasdem Riau menerima laporan masyarakat.
Beritariau.com, Pekanbaru - Kantor Partai Nasdem Provinsi Riau, di Jalan Diponegoro, Kecamatan Pekanbaru Kota, menerima aduan masyarakat terkait kasus tindak pidana seksual anak dibawah umur, Senin (18/7/2022).
Warga yang datang ini berdomisili di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, bermaksud meminta bantuan hukum Partai Nasdem, atas laporannya yang telah terdaftar di Polsek Tenayan Raya.
Chandra AP Simanjuntak SH, Ketua Posko bantuan hukum tindak pidana kekerasan seksual anak dibawah umur (TPKS) mendapat penjelasan, pencabulan anaknya yang masih dibawah umur, sudah melaporkan pelaku ke Polsek Tenayan Raya, pada Ahad (22/5/2022).
Namun, sampai saat ini orang tua korban mengatakan belum ada titik terang proses hukum terhadap pelaku di Kepolisian.
Atas ketersediaan posko bantuan hukum Partai Nasdem, orang tua korban pun menyerahkan tanda tangan dan kuasa penuh untuk melanjutkan kasusnya.
"Kami telah menerima kuasa dari masyarakat dan akan melanjutkan perkara tersebut," kata Chandra, kepada kepada Beritariau.com.
Candra mengatakan, masyarakat yang datang mengadukan persetubuhan anak mereka. Namun, sampai saat ini pelaku belum juga ditangkap dan ditahan oleh Polisi Sektor Tenayan Raya.
Maka, kata Candra, setelah mendengarkan keterangan dari keluarga korban, Posko pengaduan TPKS NasDem Riau langsung menanggapi dan menerima kuasa dari pihak keluarga korban.
"Untuk tindak lanjut berikutnya kami akan segera ke Polsek Tenayan Raya mempertanyakan perkembangan penyelidikan terhadap kasus cabul tersebut," ujar Candra.
Pihaknya dari tim posko TPKS juga akan meminta dan mendesak kepolisian sektor Tenayan Raya, segera menangkap pelaku pencabulan terhadap korban yang pada saat ini masih berkeliaran diluar.
Chandra menginformasikan, posko pengaduan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) NasDem saat ini menyediakan bantuan hukum bagi seluruh masyarakat Riau yang datang mengadu ke kantor posko.
"Bagi yang tinggal di daerah juga dapat melakukan pengaduan ke kantor DPD NasDem yang ada di kabupaten, dan tidak dipungut biaya atau gratis (free)," tutupnya.***

