Lambat Proses Investasi Bodong AGT, LSM Gempur Kritik OJK Riau
Investasi.
Beritariau.com, Pekanbaru - Kinerja Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Muhammad Lutfi mendapat kritikan dari LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) Riau.
Kritikan ini muncul karena Lutfi dinilai tidak becus menangani dan mencegah investasi bodong di Provinsi Riau.
Kritikan ini bermula adanya kabar OJK Riau, saat ini tengah mengusut investasi bodong Advance Global Technology Ltd (AGT), yang diketahui mencari member untuk dijadikan korban, tepatnya disamping Kantor PWI Riau.
Namun, sampai saat ini secara resmi OJK Riau belum melakukan upaya mengungkap adanya investasi bodong didekat kantornya.
Ketua DPD LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) Riau, Hasanul Arifin mengatakan, OJK Pusat harus mengevaluasi kinerja OJK Provinsi Riau secara keseluruhan.
Hasanul Arifin menilai hal ini perlu dilakukan karena Lutfy terkesan tidak menjaga marwah lembaga tersebut.
"Kemarin ada investasi bodong didekat kantor mereka, tapi tidak langsung ditindaklanjuti. Sekarang mereka usut, namun tidak ada kejelasan," kata Arifin.
Atas kelalaiannya ini, Arifin berpendapat keberadaan OJK di Riau seakan hanya menjadi beban pengeluaran bagi negara, yang hasilnya malah terkesan memalukan.
Arifin meminta anggaran negara yang dipakai untuk membiayai OJK Riau, haruslah jelas penggunaannya dan bisa dirasakan masyarakat secara langsung.
"Jangan anggap remeh investasi bodong, sudah sangat banyak masyarakat jadi korban dan kerugiannya terbilang besar," lanjut Arifin.
Menurut Arifin, sebagai pihak yang berwenang, harusnya sanksi tegas wajib diberikan kepada pelaku investasi bodong, meskipun tidak ada laporan agar memberikan efek jera dan tidak terulang kembali.
"Pencegahan dan sosialisasi yang paling penting, tunjukkan keberadaan OJK. Lembaga jangan cuma untuk gaya-gayaan saja," ketus Arifin.
Menanggapi kritikan ini, Kepala OJK Riau M Lutfi mengatakan, pihaknya tengah menangani hal tersebut.
Lutfi mengatakan, pada Rabu (6/7/2022) lalu, pihaknya telah memanggil korban dan juga pelaku pemasar AGT di kantor OJK.
Namun, dari pihak-pihak yang dipanggil itu, hanya yang datang petugas dari Diskominfo dan kepolisian.
Hasil konfirmasi dan klarifikasi terhadap petugas pemasaran inisial N dan Y selaku korban mengatakan bahwa AGT menawarkan investasi mesin iklan.
"Hasil klarifikasi terhadap korban N, uang Rp93 ribu akan memperoleh return Rp150 ribu dalam tempo 3 hari. Karena berharap untung besar, korban menambah investasinya Rp13 juta dan sudah mengendap 1 bulan. Namun uang tidak bisa ditarik dan return tidak ada," ujarnya.
Terkait permasalahan ini Lutfi menyarankan, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, agar melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan langkah selanjutnya.***

