Polres Rohil Sita Puluhan Ton Kayu Ilegal dari Kapal milik Awi Kwanca

Polres Rohil Sita Puluhan Ton Kayu Ilegal dari Kapal milik Awi Kwanca

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Rohil - Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan 20 ton kayu olahan tanpa dokumen alias ilegal bersama dua orang pekerja yang kini jadi tersangka.

"Dua tersangka itu diamankan pada saat memasuki dok kapal milik Awi Kwanca menggunakan gerobak yang berisikan sebanyak 40 keping kayu olahan," kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro, Selasa (16/12/14).

Dijelaskannya, penangkapan dilakukan pada Minggu (14/12/14) pukul 14.00 WIB di Jalan Utama, Gang Usaha II, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil.

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan di wilayah itu sering terjadi tindak pidana kehutanan, dengan cara mengangkut kayu menggunakan gerobak kayu menuju tempat usaha galangan kapal (dok) yang berada di Bagansiapiapi.

"Kayu-kayu itu telah dikabarkan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata dia.

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut dia, anggota langsung  berangkat untuk mengecek kebenarannya.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan dua orang laki-laki atas nama Ali Akbar dan Wan Budi Arianto dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika diamankan, keduanya sedang memasuki tempat usaha galangan kapal (dok) milik Awi Kwanca yang terletak di Jalan Utama Gang Usaha II, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko dengan menggunakan dua unit gerobak kayu dan mengangkut kayu jenis papan sebanyak 40 keping.

"Menurut pengakuan keduanya, kayu tersebut akan di bongkar di tempat usaha galangan kapal milik Awi Kwanca," katanya.

Saat itu juga, lanjut dia, anggota kemudian menelusuri hingga masuk ke galangan kapal milik Awi Kwanca, dan menemukan kembali kayu olahan di lokasi dok sebanyak lebih kurang 20 ton.

"Dari dalam dok itu kami menemukan kayu 5 ton sudah dijemur yang diamankan di dalam lokasi dok, kemudian 15 ton lagi masih di bawah aliran sungai dok, dan selanjutnya kami lajukan pengecekan asal usul kayu itu. Pada saat dilakukan pengecekan tak menemukan pemilik dari kayu olahan itu," katanya.

Atas kejadian itu dua orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk dilakukan  penyidikan.

"Perbuatan tersangka adalah perbuatan tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e junto Pasal 83 huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," katanya. [red]

Tags :# hukum