Lagi hamil diadili, Yulia alias Dona si pembunuh bayi Jeanete dicaci

Lagi hamil diadili, Yulia alias Dona si pembunuh bayi Jeanete dicaci

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Yulia alias Dona (19), menjalani sidang lanjutan kasus penculikan dan pembunuhan balita bernama Jeanette Gracya Candrio, Senin (15/12/14). Usai persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Yulia yang kini sedang hamil 8 bulan itu, kembali dicaci maki oleh keluarga korban Bayi Jeanette.

Pantauan dipersidangan, pada sidang dengan agenda mendengar keterangan penyidik dari Satreskrim Polresta Pekanbaru itu, Yulia memberikan keterangan berbelit-belit saat ditunjukan barang bukti dan pertanyaan yang dilontarkan Majelis Hakim yang diketuai Sutarto SH.

Awalnya didalam ruang sidang, keluarga korban terlihat tenang. Namun, saat Majelis menutup sidang dan terdakwa digiring petugas keamanan dari Polresta Pekanbaru ke luar sidang, nenek korban dan keluarganya langsung memaki-maki Yulia.

"Pembohong kau, keterangan kau selalu berubah-rubah kemaren saat sidang berbeda dan sidang sekarang berbeda-beda lagi. Semoga Tuhan memberikan hukuman yang setimpal untuk kau," ucap nenek korban.

Sementara itu ibu korban, Irene mengaku sangat kesal dengan ulah terdakwa. Karena keterangan Yulia berbeda-beda. "Saya harap sidang ini cepat selesainya dan terdakwa dihukum penjara seumur hidup," kata Irene.

Sementara itu, keterangan saksi dari penyidik Polresta Pekanbaru, Brigadir Cristian Hadinata Sirait mengatakan, saat penyidikan ada 6 atau 7 orang yang melakukan penyidikan dalam perkara tersebut.

"Pada tanggal 18 Agustus 2014 penyidikan pertama terdakwa tidak didampingi penasehat hukum. Kemudian terdakwa diberi hak-haknya untuk didamping penasehat hukum. Saat itu yang mendampinginya dari kantor hukum Megawati," kata Christian.

Dalam pemeriksaan itu, Christian mengaku tidak ada melakukan unsur paksaan dan tekanan terhadap Yulia. "Selama terdakwa diperiksa saya tidak ada melakukan tekanan fisik, psikis maupun ancaman terhadap terdakwa," jelasnya.

Menurut Christian, dalam memberikan kesaksian, terdakwa Yulia selalu berbelit-belit. "Hingga akhirnya kejiwaan terdakwa diperiksa oleh psikolo Polda Riau," kata Dia.

Saat ditanya apakah benar pisau yang dijadikan barang bukti di pengadilan adalah pisau yang digunakan terdakwa? Cristian menegaskan, benar itu barang bukti (BB) berupa pisau yang disita pihak Kepolisian itu. "Piasu itu yang diambilnya dari dapur rumah majikannya (orangtua korban)," terangnya.

Usai memberikan kesaksian, Majelis Hakim melanjutkan pertanyaan kepada terdakwa Yulia. Namun jawaban yang diberikan Yulia selalu berbelit-belit dan berbeda dari keterangannya di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polresta.

Saat itu, Yulia kembali menegaskan, bukan ia yang membunuh Jeanette. "Saat itu saya disuruh oleh Joni dan korban (Jeanete) saya berikan padanya," kata Yulia.

Ketika ditanya kenapa pisau yang anda ambil dari dapur di bengkokan? Menurut Yulia waktu itu ia melihat Irene, lalu pisau itu dibengkokan dan dibuang kesemak-semak. Kenapa anda buang tanya hakim lagi? "Karena saya mau memanjat pagar, jadi agar tidak terhalang makanya saya buang," jelas Yulia.

Usai mendengar keterangan terdakwa itu Hakim Ketua Sutarto SH menutup sidang. Ketika Yulia digiring keluar ruang sidang itulah makian dan sumpah serapah dari keluarga korban dilontarkan kepada Yulia.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Listya Wahyudi, SH dan Oka Regina, SH mengatakan Yulia alias Dona, melakukan penculikan disertai pembunuhan terhadap Jeanette Gracya Candrio, anak majikannya Indra Chandrio, warga Jalan Panglima/ Lily I Komplek 28 No 25, Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa Yulia pada Jumat 25 Juli 2014 bertempat di kamar mandi belakang Panggung Senam, Kelurahan Air Hitam Payung Sekaki itu, bermula karena sakit hati kepada nenek korban Yuli alias Bie Guat yang telah mengatakan dirinya (terdakwa) gila karena tidak mematikan api kompor usai memasak sop.

Terdakwa Yulia yang baru bekerja 3 hari di rumah orang tua korban sebagai pembantu rumah tangga itu, kemudian pergi membawa korban dengan cara mengendong menuju lapangan senam. Karena korban masih rewel dan menangis, terdakwa kemudian kembali ke rumah dan mengambil sebilah pisau yang terletak di dapur.

Selanjutnya, terdakwa Yulia bersama korban kembali ke lapangan senam dan terus menuju kamar mandi. Saat di kamar mandi itulah, terdakwa membunuh korban dengan membekap mulutnya dan kemudian menyayat tubuh korban.

Akibat perbuatan terdakwa Yulia ini, ia dijerat dengan Pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. [Pan]

Tags :# hukum