Polsek Tampan sita 96 Miras Ilegal di warung kaki lima

Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Herman Pelani Menunjukkan Barang Bukti Miras yang ditangkap | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Maraknya penjualan Minuman Keras (Miras) oplosan yang membahayakan dari segi kesehatan dan materi, membuat kalangan masyarakat merasa resah. Tak ingin memakan korban, Polsek Tampan Pekanbaru melakukan operasi Penyakit masyarakat (Pekat) menyisir sejumlah wilayah hukumnya.
Ternyata membuahkan hasil, Polsek Tampan yang melakukan operasi Siak 2014 (13/12/14) pada pukul pukul 17.00 WIB jalan HR Subrantas kecamatan Tampan Pekanbaru menyita puluhan botol miras berbagai merek dari warung kaki lima
"Miras dengan berbagai Merk sebanyak 96 botol, dengan rincian, Anggur Merah merk orang tua sebanyak 50 botol. Mansion putih 17 botol, Whisky mansion house 14 botol, Newport 5 botol dan Countreu 5 botol," ujar Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Herman Pelani.
Sebanyak 96 botol yang diduga tak memiliki izin resmi penjualan ini disita dari toko Intan di Jalan HR Subrantas, Namun, aparat masih menangkap Toko Intan. "Ini baru awal, nanti kita lakukan penyisiran lagi di sejumlah lokasi," jelas Herman.
Di kecamatan Tampan, ada beberapa tempat karaoke keluarga, seperti Inul Vista, Family Box, Super Idol, Hotel Swiss Bellin, Hotel Ibis, Hotel Benteng, yang disinyalir menjual minuman keras. Terkait itu, Polsek Tampan belum melakukan razia di tempat tersebut.
"Belum kesana, kita melakukan bertahap, nantinya jika ada petunjuk akan kita lakukan razia," tandasnya. [Pan]

