Kompol D, Perwira Polisi Riau yang diciduk selingkuh akan disidang

Kompol D, Perwira Polisi Riau yang diciduk selingkuh akan disidang

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau segera merampungkan berkas kasus dugaan pelanggaran kode etik Kompol D, Perwira Menengah (Pamen) Polda Riau yang tertangkap basah sedang selingkuh di Payakumbuh Sumatera Barat.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Riau AKBP Budi Santoso, Senin (15/12/14) mengatakan Kompol D akan menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKE). "Kompol D, pasti kena KKE," jelas Budi.

Menurut Budi, KKE adalah sidang terhadap anggota polri yang dinilai sudah melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesi kepolisian sesuai Peraturan Kapolri No 7/2006. Jika pelanggaran dinilai berat, KKE dapat merekomendasikan anggota tersebut untuk dipecat.

Terkait pelaksanaan sidangnya, Budi belum memastikan kapan, namun ia menegaskan dalam waktu dekat sidang akan digelar begitu berkas D rampung. "Segera disidangkan. Sekarang masih merampungkan berkasnya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan terhadap Kompol D terus berlanjut. Ia diduga melanggar kode etik kepolisian. Jika terbukti, ancaman paling berat terhadapnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). [Pan]

Tags :# hukum