Garap hutan, Ketua Nasdem Rohul Teddy Mirza Dal, divonis 18 bulan

Sidang Vonis Terdakwa Teddy Mirza Dal, Anggota DPRD Rohul | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Rohul - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian yang diketuai Mahmuriadin, Selasa (17/12/14), memvonis 1 tahun 6 bulan kurungan dan denda Rp1,5 Miliar terhadap Teddy Mirza Dal, anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) periode 2014-2019 skaligus Ketua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Rohul.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian dalam sidang sebelumnya, yakni 3 tahun kurungan dan denda Rp1,5 miliar.
Bekas Ketua DPRD Rohul ini, disidangkan di PN Pasir Pangaraian karena terlibat kasus perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Kaiti-Pauh sekitar 50 hektar berlokasi di Desa Kubu Pauh, Kecamatan Rambahsamo, Rohul.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim dengan Ketua Mahmuriadin, dan anggota Fery Irawan dan Anantasya dinilai oleh Penasehat Hukum Teddy cukup berat. Dari itu, terdakwa mengajukan banding ke PN Pekanbaru.
Penasehat Hukum terdakwa, Desmaniar mengatakan vonis terhadap kliennya tidak sesuai harapan. Pasalnya, seluruh pembelaan hukum diajukan Tim Penasehat Hukum tidak satupun yang dapat meringankan terdakwa.
"Kita tetap mengajukan banding. Dengan banding ini, nanti kan jelas hasil proses hukum yang seadil-adilnya," kata Desmaniar kepada wartawan seusai sidang, Selasa siang. Ia menilai keadilan belum sebenarnya ditegakkan.
Terpisah, Humas PN Pasir Pangaraian Fery Irawan, juga Anggota Hakim sidang Teddy mengatakan bahwa vonis dijatuhkan kepada terdakwa sudah penuh pertimbangan.
Menurutnya, vonis itu sudah dilakukan seadil-adilnya, apalagi Teddy sopan di dalam sidang, termasuk bersikap kooperatif selama jadwal sidang.
Di waktu berbeda, seorang JPU Zaidi, juga Kasi Pidana Umum Kejari Pasir Pangaraian mengatakan pengajuan banding merupakan hak dari terdakwa. Menurut dia, vonis Majelis Hakim sudah seadil-adilnya. [cp]

