Dua Tahun Jalan Ditempat
Bara Api Minta Kejati Ungkap Dugaan Korupsi PT Trifa Abadi
ilustrasi.
Beritariau.com, Pekanbaru - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bara Api, mengingatkan Kejati Riau untuk segera mengungkap laporan tahun 2019 lalu, terkait dugaan korupsi pembangunan Jalan Simpang Bunut - Teluk Meranti (DAK) di Kabupaten Pelalawan.
Sebagai bahan memulai penyidikan, Sekretaris Umum DPP LSM Bara Api Afifudin SH, menyampaikan, sudah menyerahkan dua tahun lalu, berupa beberapa laporan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Namun, sampai saat ini tidak ada perkembangan dan kemajuan.
Mewakili Bara Api, Afifuddin menilai justru Kejati Riau, terkesan hanya diam dan berkutat pada laporan di Siak saja.
"Saya Afifuddin dari DPP LSM Bara Api menyampaikan secara lembaga, kami meminta Kajati Riau memberikan sikap dan serius menanggapi hasil laporan masyarakat," ujarnya, Senin (13/06/2022) kepada Beritariau.com.
Dia meminta Korps Adhiyaksa segera bertindak sebagai upaya terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum ditingkat kejaksaan tinggi tidak sampai pupus.
"Apalagi sampai di peti es kan, laporan tersebut sudah dua tahun tapi belum ada perkembangan," kata Afifuddin.
Dia juga menyinggung proyek Pembangunan Jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti di Kabupaten Pelalawan dengan anggaran sebesar Rp 64.947. 273.965,- yang pengerjaannya dilakukan PT Riau Sepadan - Trifa Abadi sebagai kontraktor dan pelaksana yang diselenggarakan Dinas PUPR Provinsi Riau dari APBD Riau T.A 2017.
Namun, dalam pelaksanaannya kegiatan yang dilaksakan PT Trifa Abadi selaku kontraktor pelaksana disinyalir hanya dengan nilai sebesar Rp44. 871.879.509,-. Sehingga kegiatan yang bersumber dari dana APBD Riau T.A 2017 itu, disinyalir mengalami kerugian negara Rp33.799.118,55,-.
"Berdasarkan ivenstigasi yang kami dapat dengan total Kerugian negara yang kami hitung berdasarkan hitungan konsultan mencapai Rp33.799.118,55 melenceng dari dokumen kontrak, yang diselenggarakan Dinas PUPR Riau," lanjut Afifuddin.
Terakhir, beber Afifuddin, kegiatan proyek Pembangunan Jalan Simpang Bunut, Sebekek, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, dikerjakan oleh PT Trifa Abadi dengan senilai Rp 33.748.731.738 dari anggaran APBD Riau T.A 2018.
Selaku sekjen Bara Api Afifuddin mengimbau tegas agar kasus ini diungkap Kejati Riau, atas dugaan kerugian negara puluhan miliar.
Diminta tanggapannya, terkait pernyataan Afifuddin dugaan korupsi ini kepada Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Budi Rahardjo, melalui pesan WhatsApp nya, belum memberikan respon apapun terkait hal itu hingga berita ini tayang.***

