Bapenda Pekanbaru Bantah Rekayasa Piutang Pajak, Ami : Selisih Data Pembayaran

Bapenda Pekanbaru Bantah Rekayasa Piutang Pajak, Ami : Selisih Data Pembayaran

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

Beritariau.com, Pekanbaru - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, membantah tudingan dugaan rekayasa piutang pajak mencapai miliaran rupiah.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menegaskan, pihaknya sama sekali tidak melakukan rekayasa piutang pajak yang dituduhkan.

Pria akrab disapa Ami mengatakan, tudingan itu bermula dari adanya penyajian data laporan keuangan pada tahun 2021 lalu.

"Sama sekali tidak ada rekayasa piutang pajak. Di temukan selisih pembayaran dengan data pembayaran, yaitu kelebihan pembayaran, namun tidak diketahui siapa yang membayar. Ini merupakan pembayaran pajak reklame," tegas Zulhelmi Arifin, Senin (13/6/2022).

Menuruy Ami, sesuai aturan penerimaan pajak daerah, bahwa pendapatan yang tercatat harus tau, by name by adres. Siapa yang melakukan pembayaran dan berapa jumlah pembayaran harus jelas di penyajian data.

"Namun, ini ada selisih kelebihan bayar Rp1.812.500 dan kita tidak tau siapa yang bayar, wajib pajak (WP) yang membayarkan langsung ke bank. Kita lakukan cek di tahun 2020 tidak ada, di piutang pajak tahun 2019 juga tidak ada," ujar Ami.

Pada tahun 2018 kata Ami, ditemukan pada ketetapan pajak siapa wajib pajak (WP) yang menyetorkan pajak daerah tersebut. Saat itu pencatatan tercecer lantaran pencatatan pada tahun ini masih dilakukan secara manual.

Pada tahun itu juga sedang dilakukan migrasi data dari sistem manual ke sistem online. Sehingga saat perpindahan data ini ada beberapa data wajib pajak yang tertimpa.

"Ada yang tercecer, yang belum terinput di dalam data piutang. Jadi ketetapan pajak 2018 ini belum ter input di tahun 2019. Kita lakukan optimalisasi di 2019, jadi WP ini bayar di tahun 2020. Jadi kita catatkan penerimaan di 2020. Jadi, sama sekali tidak ada rekayasa piutang," jelasnya.

Merespon rekaman yang beredar, menurut Ami hanya letak pencatatan pembayaran pajak reklame tersebut sebesar Rp1.812.500 rupiah, yang langsung dibayarkan langsung di transfer ke rekening daerah.

"Uang pajak itu langsung di bayarkan WP ke bank dan langsung msk kasda (kas daerah)," tegas Ami.***