Goyang Kejagung, GMPPK : Kajati Riau Mandul Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabupaten Siak
Massa Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) menggelar unjuk rasa di depan gerbang Kejaksaan Agung, Jakarta.
Beritariau.com, Jakarta - Massa Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) kembali menggelar unjuk rasa di depan gerbang Kejaksaan Agung Jakarta, Jum’at (10/6/2022).
Massa datang sambil membentang berbagai spanduk menohok, salah satunya bertuliskan 'Copot Kajati Riau yang mandul terhadap kasus korupsi besar di Provinsi Riau'.
Spanduk lainnya, meminta Jaksa Agung RI langsung turun tangan mengungkap dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak periode 2011 hingga 2019.
Desakan GPMPPK yang langsung menyasar kantor Kajagung ini, karena massa menilai Kejati Riau tidak mampu membongkar dugaan perampokan uang rakyat di negeri Istana tersebut.
Pada spanduk lainnya, massa turut menyematkan gambar Gubernur Riau Syamsuar dan Kajati Riau Jaja Subagja.
Selain itu, Massi menggelar aksi di Kejagung, lantaran desakan GPMPPK dan Pemuda Pancasila, kepada Gubernur Riau Syamsuar untuk memberikan klarifikasi selama 24 jam telah melewati waktu yang diberikan.
Menurut Boy selaku Kordum GPMPPK mengatakan, tidak adanya klasifikasi dari Syamsuar, sebagai mantan Bupati Siak, menandakan berkemungkinan besar dugaan keterlibatannya memberikan dana hibah secara terus-menerus kepada beberapa OKP yang dipimpin oleh kroni-kroninya.
Hal senada disampaikan Iwan Pada selaku Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru. Bahwa kuat dugaan Syamsuar, terlihat dan membiarkan sejumlah OKP terus menerus mendapatkan dana hibah yang mana pengurusnya merupakan orang-orang Syamsuar.
Karena hal itu tidak diperbolehkan, bersamaan waktu klasifikasi yang telah melebihi waktu 24 jam. Iwan Pasa mendesak Kejaksaan Tinggi Riau, harus segera melakukan proses hukum dan segera melakukan pemeriksaan terhadap Syamsuar, Ulil, Ikhsan dan Indra Gunawan, yang diduga berada dalam pusaran perampokan uang masyarakat Siak.
“Kejati jangan berani periksa fakir miskin saja, periksa itu gubernur,” kata Iwan Pasa.
Dalam hal ini, GPMPPK menilai, Syamsuar tidak berani memberikan klarifikasi, karena mengindikasikan dirinya diduga terlibat sangat jauh dalam pembiaran pemberian dana hibah secara terus menerus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Sudah dijelaskan pihak BPK RI dalam LHP BPK tentang laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Siak, untuk tahun anggaran 2011-2015 lalu. Dan sangat jelas dan perlu proses hukum untuk membuka terang benderang dugaan korupsi dana hibah ini,” tutupnya.
Sebelumnya pihak GPMPPK dan Pemuda Pancasila, sudah berkali-kali menggelar unjuk rasa meminta pihak terkait memproses hukum dugaan korupsi dana hibah kabupaten Siak ini.
Salah satunya, pada 2 Juni 2022 lalu, meminta Syamsuar yang saat ini menjadi Gubernur Riau untuk segera memberikan mengklarifikasi, namun tidak kunjung dilakukan.
Sementara itu, melihat sikap Kejaksaan Tinggi Riau yang diam tidak bertindak. Massa menilai Korps Adhiyaksa ini sangat alergi terhadap desakan untuk membuka kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak itu. Sedangkan, setiap ditanya perkembangannya, jawabannya selalu dialihkan ke kasus Bansos yang diberikan kepada fakir miskin.
“Kami meminta Kejati tegas dan berani bongkar korupsi dana hibah Siak ini, kalau tidak, sebaiknya Kajati Riau mundur saja,” tutup Iwan Pansa dan Boy.(*)

