LPB Audit Besar-besaran Perusahaan Sawit!

YLBHR Minta Izin PT LSP Terbit di Era Syamsuar, Pertama Diaudit

YLBHR Minta Izin PT LSP Terbit di Era Syamsuar, Pertama Diaudit

PT LSP di Desa Libo Jaya di Kecamatan Kadis, Kabupaten Siak.

Beritariau.com, Pekanbaru – Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR), mendukung rencana audit besar-besaran terhadap perusahaan Kelapa Sawit pada Juni 2022 ini, oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, terutama di wilayah Provinsi Riau.

Ketua YLBHR, Dempos TB meminta tim yang turun ke Riau melakukan audit pertama terhadap PT Libo Sawit Perkasa (LSP) Siak.

Alasan Dempos, antara lain atas dugaan perizinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT LSP di Desa Libo Jaya, di Kecamatan Kadis, Kabupaten Siak yang cacat hukum. Namun bebas beroperasi sejak izin lokasi terbit tahun 2013 di Era Syamsuar sebagai Bupati Siak, tanpa adanya tindakan tegas dari negara. Padahal, pabrik itu berada di kawasan hutan.

“Perizinan PKS milik LSP harus diaudit. Kita minta Bapak Luhut Binsar Panjaitan (LBP) dapat menjadikan contoh perusahaan ini yang pertama di Riau," katanya kepada Beritariau.com, Kamis (2/6/2022) malam.

Menurut dia, pabrik yang didirikan di lahan seluas sekitar 14 hektare itu berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP). Sedangkan status kawasan di lokasi pabrik itu sejak tahun 1986, tertuang pada Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Riau.

“Anehnya lagi, izin lokasi didapat dari Bupati Siak tahun 2013 dan hanya berdasarkan tata ruang, tanpa pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan,” ungkapnya didampingi Sekretaris DPD YLBHR Riau, Nardo Pasaribu.

Disisi lain, menurut Dempos, Pemkab Siak tidak pernah merekomendasikan LSP untuk mengurus pelepasan kawasan hutan sebelum izin PKS diterbitkan.

“Artinya, perizinan PKS itu mengangkangi Undang-undang Kehutanan,” kata Dempos.

“Buktinya sekarang, LSP mengurus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Tetapi izin lokasi tidak pernah ditinjau ulang. Bapak LBP akan memeriksa status lahan perusahaan sudah jelas atau belum. Pabrik LSP layak dijadikan target,” tandas Dempos.

Permintaan ini disampaikan Dempos, mengingat Menko yang akrab disapa LBP itu mengungkap akan melakukan audit besar-besaran sepanjang sejarah terhadap perusahaan Kelapa Sawit. Langkah ini dilakukan atas perintah langsung Presiden Jokowi, untuk menyelesaikan sengkarut tata kelola Minyak Goreng dari hulu ke hilir.

Di samping memeriksa status lahan, LBP juga akan memeriksa jumlah produksi. Dempos mendukung langkah tersebut. Karena, menurutnya PT LSP tidak memiliki kebun inti dan pabrik ini hanya mengandalkan Tandan Buah Segar (TBS) dari luar.

 

Sedang Digugat Legal Standing di Pengadilan

 

Sebelumnya, Ketua YLBHR, Dempos TB mengingatkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) harus menolak permohonan LSP untuk melegalisasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Dempos turut menyampaikan beberapa alasan mengapa permohonan LSP harus ditolak. Di antaranya adalah bahwa YLBHR sedang menggugat legal standing bidang kehutanan melawan LSP di Pengadilan Negeri Siak.

“Ibu Menteri harus menghargai proses hukum. Menteri harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ungkap Dempos, Senin (21/3/2022). Perkara didaftarkan pada 9 Nopember 2021. Hingga kini persidangan masih berjalan.

Gugatan yang dilayangkan YLBHR terhadap PKS PT LSP, karena beroperasi di dalam kawasan Hutan Produksi (HP). Hal ini sejalan dengan status kawasan lokasi beroperasinya PKS tidak pernah berubah sejak penetapan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Riau tanggal 6 Juni 1986.

“Alasan lainnya adalah ihwal legalitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tersebut saat sejak mengurus perizinan beroperasi. Ia menyebutkan, perizinan PKS milik PT LSP didasari izin lokasi dari Pemerintah Kabupaten Siak tanggal 19 Juni 2013,” beber Dempos.

Anehnya, sebut Dempos, bahwa izin lokasi tersebut untuk pembangunan PKS di atas areal seluas 140.000 meter persegi atau 14 hektare. Sedangkan, izin lokasi sendiri tidak memiliki dasar pelepasan kawasan hutan.

Lanjut Dempos, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengklaim izin lokasi sudah sesuai revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak.

“Revisi RTRW yang dimaksud tidak jelas tahun pengesahannya. Tahun pengesahan RTRW tidak dimuat dalam izin lokasi. Nyatanya, RTRW Siak sendiri bertentangan dengan Undang-undang Kehutanan. Jadi, kita patut menduga proses penerbitan izin lokasi sudah cacat dari awal,” jelas ungkap Dempos.

Dengan fakta-fakta yang ada, Dempos menilai, RTRW Siak yang menjadi dasar izin lokasi PKS PT LSP diterbitkan hanya berdasarkan asumsi peruntukan.

“Penetapan RTRW tidak memperhatikan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1986. Mestinya PT LSP harus mengajukan pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu. Sehingga setelah pelepasan kawasan hutan telah diperoleh dari Menteri Kehutanan, maka proses perizinan PKS dapat dilanjutkan,” katanya.

“Jadi, status kawasan seakan-akan sudah clear dengan diterbitkannya izin lokasi,. Karena itu, izin lokasi harus ditinjau ulang dan berkonsekuensi seluruh dokumen perizinan PKS harus digugurkan,” lanjut Dempos.

Maka, karena sejak awal sudah cacat hukum, Dempos meminta semua perizinan harus ditinjau ulang dan berharap Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup harus mencermati pelanggaran hukum sebelum PPKH diterbitkan.

“Tentunya kita sepakat bahwa Undang-undang Cipta Kerja tidak serta-merta menghalalkan segala pelanggaran hukum,” kata Dempos.

Menyikapi hal ini Dempos menyatakan, pihaknya dari YLBHR akan menggugat penerbitan izin lokasi PKS PT LSP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saat ini kami sedang mengumpulkan dokumen pendukung selain izin lokasi,” tandasnya.(*)