Pemilik Pasar Simpang Baru Panam Gugat Pemko Pekanbaru
Sidang menggugat Pemko Pekanbaru di Pengadilan Pekanbaru.
Beritariau.com, Pekanbaru - Keluarga ahli waris almarhum (Alm) Yasman, selaku pemilik dan pengelola sah Pasar Simpang Baru Panam, menggugat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, atas dugaan mufakat jahat terhadap penggugat.
Gugatan pemilik pasar yang dahulu disebut Pasar Selasa itu, juga turut menyasar Ketua RW 18 Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya.
"Pemko dan perangkat pemerintahannya itu digugat karena dugaan mufakat jahat terhadap penggugat," kata Refranto Lanner N, SH dan Rekan, yang ditunjuk pihak keluarga sebagai advokat.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim pada sidang perdana dipimpin DR Dahlan, SH MH, juga selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mewakili penggugat, Agus Tri Khoirudien, SH dan Eri Surya Wibowo, SH menegaskan, kliennya mencari keadilan dan meminta hak mereka kembali.
Agus menjelaskan, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Agus Salim selaku anak dari alm M Zein pemilik lahan pertama. Kemudian, H Yurni Ketua RW 18, Desi Ratnasari penyewa lapak, Pemko Pekanbaru dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru.
Namun, sidang ini tidak dilanjutkan karena seluruh pihak tergugat tidak ada yang datang di persidangan.
"Persidangan ini ditunda, karena tidak satupun dari tergugat yang hadir. Sidang akan dilanjutkan, Kamis pekan depan (16/6/2022)," kata Dahlan.
Merespon putusan penundaan, Agus menegaskan, pihaknya menginginkan pihak tergugat untuk memberikan hak kliennya.
"Kita ingin hak klien kita kembali. tidak ada provokasi atau hasutan dari oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi atau kelompok atas nama apapun di Pasar Simpang Baru Panam," kata Agus kepada wartawan usai persidangan.
Agus mengatakan, akibat tindakan para tergugat mengakibatkan kliennya mengalami kerugian secara formil dan materil, atas adanya dugaan mufakat jahat oleh beberapa oknum yang ingin menguasai pasar tersebut.
Agus membeberkan, semasa hidupnya alm Yasman, memiliki surat lengkap, mulai sejak membeli lahan sampai membangun meja hingga pengelolaan pasar dan operasional Pasar Selasa ketika itu berjalan lancar.
Permasalahan jelas Agus, muncul setelah Yasman meninggal dunia di tahun 2020 lalu. Kemudian, ada beberapa oknum yang mengambil kesempatan dengan tuduhan-tuduhan keji yang dilontarkan Ketua RW 18, mengatasnamakan Masyarakat dan Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru tanpa dilengkapi data dan fakta.
"Tindakan mereka menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi klien kita dan nama baik keluarga tercoreng," tutur Agus.
Dia mengingatkan, Negara kita adalah Negara Hukum. Artinya, segala sesuatu yang dituduhkan selama ini kepada kliennya harusnya mempunyai data dan fakta yang berkekuatan hukum tetap di Negara Republik Indonesia (RI) ini.
"Selama ini, banyak tuduhan dan fitnah diterima klien kita, terutama tuduhan yang sering dilontarkan oknum Ketua RW 18 di sana. Oknum ini selalu menghasut para pedagang mengatasnamakan pasar tersebut adalah milik Pemko bukan milik almarhum Yamsan," ungkapnya.
Agus lantas mempertanyakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Ketua RW itu apa? Apa pengurus pasar atau masyarakat? Patut diduga, Ketua RW di sana ingin memiliki pasar tersebut.
"Kami telah mendapatkan bukti kwitansi adanya pungutan ilegal tanpa ada stempel resmi dari Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Red) Kota Pekanbaru. Apalagi, dengan cara menghasut hampir seluruh pedagang di sana. Apa maksudnya Ketua RW18 tersebut?," ucapnya dengan nada kesal.
Pihaknya juga sudah mempunyai data lengkap terkait keterlibatan Ketua RW 18 itu, seperti salah satu video di kanal YouTube, ketua RW membagikan selebaran kertas kepada pedagang. Disertai menghasut para pedagang untuk tidak membayar sewa dan parkir kepada keluarga alm Yasman, sehingga, para pedagang yang menyewa meja terpengaruh.
Agus mengungkapkan, bersama kliennya, pihaknya akan memasang plang di pasar setelah gugatan ini.***

