Bikin Kantor Desa di Zona Konflik, Pemda Kampar dikecam Rohul

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Rohul - Pembangunan Kantor Kepala Desa (Kades) di Lima desa yang berstatus Konflik yang terletak di dua Kecamatan Kunto darussalam dan Pagaran Tapah Darussalam yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dikecam oleh warga Desa intan Jaya, Kecamatan Kunto Darussalam.‬
‪Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Intan Jaya, Misron Riyadi mengatakan bahwa, pembangunan Kantor Kades versi Pemkab di Desa itu akan membingungkan warga dalam membuat administrasi kependudukan (adminduk).‬
"Kita mengakui bahwa, dulunya sebelum pemekaran tahun 1999, wilayah ini masuk ke Kampar. Namun, setelah pemekaran, tentunya jatuhnya Ke Kabupaten Rokan Hulu," Misron, Selasa (02/12/14).‬
‪Dirinya mengakui, banyak warga yang mengecam tindakan pembangunan Kantor Desa Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar di Desa Intan Jaya itu.‬
"Dulu, waktu awal pembangunan Kantor Desa Intan Jaya versi Kampar. Kami dari warga datang dan mencoba membubarkannya, namun pengerjaannya tetap berlanjut sampai selesai, yang paling membingungkan adalah masa ada Desa dalam Desa," terang Misron.‬
‪Misron juga mengaku, kirsuh mengenai adanya dua Kepala Desa dalam satu wilayah Desa ini akan merugikan dan membingungkan masyarajat sekitar yang bermukim di Desa tersebut.‬
‪"Contohnya, dulu sekitar tahun 2006, anak-anak yang menjalani ujian nasional juga dirugikan karena bingung harus terbagi dua ujian di Kampar dan Rohul, serta ijazahnya pun bermasalah," tambahnya.‬
‪Diwaktu bersamaan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hulu Drs. Roy Roberto melalui Kepala Bidang Penyidik dan Penindakan Kaharudin membenarkan bahwa, Pemkab Kampar telah membangun Kantor Kepala desa, Puskesmas dan beberapa rumah layak huni.‬
‪"Setelah melakukan pengecekan, ternyata benar bahwa telah dibangun kantor kepala desa di setiap Desa yang merupakan wilayah konflik," ujar Kaharuddin.‬
‪Atas kejadian tersebut, Kaharudin juga menambahkan bahwa, pihaknya akan terus akan menindak pelanggaran oleh oknum-oknum yang membangun Kantor Kepala desa di setiap desa yang termasuk Wilayah administrasi Rohul. [cp]

