Mendagri Harus Tindaklanjuti Putusan MK
SK Pj Gubernur Rawan Digugat, Mardani Ali Sera Ingatkan Mendagri

Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera | Sumber Jawa Pos
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Mardani Ali Sera menyatakan, seharusnya pemerintah segera menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan turunan untuk para Penjabat Kepala Daerah akibat pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Hal itu disampaikan Mardani terkait sudah dilantiknya 5 Penjabat Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada hari ini, Kamis, 12, Mei, 2022 di Jakarta.
"Pelantikan ini mendesak dilakukan karena masa jabatan Kepala Daerah definitif sudah berakhir. Biar tidak ada kekosongan kekuasaan," kata Mardani, kepada wartawan, Kamis (12/05/22).
Namun kata Mardani, ada catatan besar yang seharusnya dilakukan Pemerintah tidak mengikuti keputusan MK yang meminta ada aturan turunan untuk para Penjabat Kepala Daerah akibat pelaksanaan pilkada serentak 2024.
"Sehingga posisi lima kepala daerah yang dilantik hari ini rawan digugat oleh publik," ujar dia.
Dan jika ada publik melakukan gugatan, menurut Mardani, hal itu murni kesalahan Pemerintah yang tidak segera menindak lanjuti putusan MK.
Padahal lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini semua tahu putusan MK itu final dan mengikat. Karena itu Mardani menegaskan sekali lagi diingatkan pada Presiden seluruh Pimpinan Eksekutif segera laksanakan putusan MK untuk membuat turunan aturan Penjabat Kepala Daerah.
Selain itu juga Mardani mengingatkan semua penjabat kepala daerah harus netral. "Dan bekerja untuk rakyat bukan untuk atasan yang mengangkatnya," tukas Mardani
Bukan hanya itu, Ketua DPP PKS ini mengingatkan agar Mendagri sendiri
segera menyelesaikan aturan turunan sesuai putusan MK.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur, hari ini (Kamis, 12/5/2022) di Gedung B Kementerian Dalam Negeri, Jalan Veteran, Jakarta.
Kelima Pj Gubernur tersebut dilantik itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 50/P tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat.
Pejabat yang dilantik yakni ; Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten; Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung; Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo; Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat; serta Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat. (*)

