Minim Rambu larangan, polisi sulit tindak truk bertonase besar

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Ditlantas Polda Riau mengaku bahwa minimnya rambu larangan lalu lintas disejumlah titik di Pekanbaru menjadi kendala utama dalam melakukan penertiban truk bertonase besar yang melintas di Pekanbaru.
Akibatnya, sejumlah truk bertonase besar masih seliweran di jalan kota. Mereka seakan kucing-kucingan dengan petugas Lalu Lintas, yang tak setiap saat melakukan penjagaan dilokasi. Harusnya, selain polisi jaga, upaya itu sepantasnya diimbangi dengan pemasangan rambu larangan.
Sebab, tanpa rambu itu, maka kekuatan hukum saat penindakan tidak akan maksimal, dan upaya kepolisian hanya akan menjadi sia-sia.
"Harusnya, selain petugas, Pemerintah Daerah juga memasang rambu yang didasari Peraturan Daerah (Perda), jika tidak kekuatan hukum berupa penindakan tidak akan maksimal," ujar Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Eri Safari, Ahad (30/11/14).
Eri mengaku telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kota, berupa pengajuan rambu sesuai SK Walikota. Namun hingga saat ini, nyatanya belum juga terpasang. Akibatnya, polisi hanya bisa melakukan penindakan berupa teguran, sehingga tidak begitu maksimal.
"Setelah ditegur, supir nantinya akan kembali melintasi jalan itu. Jadi tidak maksimal upaya kita," jelas Eri.
Untuk tidak memperparah kondisi jalan, terangnya, selain memberi teguran, upaya polisi lainnya yakni dengan melakukan rekayasa rute, berupa pengalihan kejalan alternatif. Namun lagi-lagi terbentur dengan jumlah personil yang terbatas.
"Jika rambu tidak ada, maka alternatif kita adalah rekayasa, tentu dengan menempatkan petugas untuk mengawasi dan mengarahkan, namun untuk melakukan itu semua, dibutuhkan personil yang setiap saat selalu ada, nah permasalahannya, anggota kita terbatas, dimana juga harus mengawasi sektor lainnya," ungkap Dirlantas.
Untuk itulah, pihaknya berharap, agar pemerintah segera menindaklanjuti pengajuan pemasangan rambu. Jika tidak, imbasnya jalan akan semakin rusak, karena dilewati truk yang tidak sesuai tonasenya.
"Karena rambu memiliki payung hukum dan tidak bisa sembarangan, maka kita harapkan pengajuan itu bisa segera direalisasikan," tutupnya. [Pan]

