Ubah Akta, Pengawas Notaris Nyatakan Neni Bersalah
Parah! Notaris Senior Neni Sanitra ternyata palsukan akta perjanjian

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Dalam sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dengan terdakwa Neni Sanitra SH (46) selaku Notaris, Edward Purba selaku saksi mengakui adanya sejumlah item (isi) perjanjian (dokumen, red) yang dihapus dan dirubah oleh Neni.
Pengakuan itu, disampaikan oleh Edward pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (27/11/14) kemarin. Ia dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Minda dan Wilsa.
"Saya pernah datangi ke kantor terdakwa (Neni, red). Disana, saya lihat ada beberapa item dalam akta perjanjian itu yang dihapus dan ditebalkan," ungkap Edward.
Namun, saat ditanyakan siapa orang yang meminta Neni agar merubah isi dalam perjanjian itu, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sutarto, Edward mengaku tak tahu. Sebab, dengan adanya akta yang diduga palsu itu, pihak PT BI merasa dirugikan dan pihak lain diuntungkan.
Usai memeriksa Edward, hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pemeriksaan saksi lainnya pada pekan depan.
Diketahui, kasus ini bermula ketika PT Bonita Indah (BI) dengan direkturnya bernama Daniel Freddy Sinambela (38), akan mengikuti tender (lelang) Jasa Penyediaan Kendaraan (Mobil) tanpa Jasa Pengemudi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Karena modalnya terbatas, Daniel pun mencari pemodal agar dapat mengikuti lelang itu. Sebab, salah satu syaratnya adalah harus memiliki uang sedikitnya Rp5 Milyar di Bank.
Karena saling kenal, Daniel pun menemui dua pengusaha yakni Bonar Saragi dan Mangapul Hutahaean. Keduanya bersedia menjadi pemodal pada proyek PT BI.
Daniel dan kedua orang itu pun sepakat bekerjasama dan membuat perikatan dalam Akta Perjanjian Kerjasama No 149 dan Akta Kuasa No 150 tanggal 30 Maret 2014 di Kantor Notaris dan PPAT Neni Sanitra SH. Mereka membuka rekening di Bank Agroniaga Pekanbaru dan menyetor uang sebesar Rp5 Milyar. Lalu, PT BI pun menang dalam lelang di PT CPI itu.
Namun, usai lelang dimenangkan, Bonar Cs berselisih dengan Daniel. Kala itu, diduga Bonar Cs berniat mengambil alih proyek itu. "Proyek yang disepakati akan dikerjakan klien kami, akan diambil alih. Klien kami menolak," kata Penasihat Hukum PT BI, Rian Mingan BD SH, Jumat (28/11/14).
Akibatnya, perselisihan pun terjadi, Bonar Cs menarik uang Rp5 Milyar dari Bank secara sepihak. Atas tindakan itu, Daniel pun mengutus kuasa hukumnya untuk meminta salinan akta perjanjian dari notaris Neni. Namun saat itu, Neni tak bersedia memberikan salinannya.
Akibatnya, Daniel pun kebingungan mencari modal mengerjakan proyek itu. Ia pun bolak-balik ke sejumlah Bank di Pekanbaru untuk mencari pinjaman.
Saat proyek dikerjakan PT BI, tiba-tiba, Bonar Cs melayangkan gugatan perdata ke PT BI di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mereka menuduh PT BI telah wanprestasi (ingkar janji) sesuai isi akta perjanjian yang dibuat di Notaris Neni.
Berdasarkan akta yang diajukan Bonar, melalui putusan nomor 132/PDT.G/2011/PN.PBR tanggal 2 April 2012, PN Pekanbaru menyatakan PT BI terbukti wanprestasi (ingkar janji) pada Bonar dan Mangapul.
Pengadilan pun memerintahkan PT BI mengganti sejumlah kerugian Bonar Cs yakni, kerugian akibat diterbitkannya Garansi Bank di PT Bank Agroniaga Tbk Pekanbaru sebesar Rp74 Juta dan biaya administrasi sebesar Rp94 Juta.
Bahkan, PT BI juga diminta menyerahkan kompensasi yang tertera pada Pasal 7 Akta Perjanjian kerjasama kepada Bonar dan Mangapul, yaitu 4 (empat) unit mobil yang harga per unitnya sebesar Rp225 Juta dengan total Rp900 Juta. Dan, PT BI juga harus membayar gaji sebesar Rp5 Juta dikalikan 36 bulan, total Rp180 Juta.
Putusan itu juga menyatakan bahwa 4 mobil itu yakni, 1 unit mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BM 1481 JH, dan 3 unit Mitsubhisi Pajero Sport masing-masing bernomor polisi BM 1224 JH, BM 1225 JH dan BM 1226 JH, disita negara.
Akibat status kendaraan itu, kontrak proyek PT BI dengan Chevron akhirnya terganggu.
Atas putusan itu, PT BI pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau, namun kandas dengan Putusan 88/PDT/2012/PTR tanggal 14 September 2012. Bahkan, putusan itu juga dikuatkan kembali oleh Mahkamah Agung (MA) dengan nomor putusan 2807/K/Pdt/2013 tanggal 11 Februari 2014.
Setahun kemudian, saat proses banding usai putusan PN Pekanbaru, PT BI curiga ada kejanggalan dalam isi perjanjian itu. Daniel merasa, isi perjanjian yang dijadikan Bonar Cs saat menggugatnya, tak sama dengan isi perjanjian semula ketika sama-sama menghadap Notaris Neni. Daniel akhirnya meminta salinan Akta itu kepada Neni.
Ternyata, dari akta itu terungkap bahwa isi perjanjian itu memang dirubah secara sepihak. Sebab, sesuai aturan, untuk merubah akta harus dilakukan bersama-sama oleh kedua belah pihak dihadapan notaris (renvoi). Akta yang dirubah itulah yang diduga dijadikan Bonar menggugat PT BI di peradilan perdata.
Atas temuan itu, pada 10 Juli 2012, PT BI pun mengadukan aksi Neni itu kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Riau dan Neni dinyatakan telah melanggar Pasal 48 ayat 1 UU No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang berbunyi "Isi akta tidak boleh diubah atau ditambah, baik berupa penulisan tindih, penyisipan, pencoretan dan menggantinya dengan yang lain".
Melalui putusan nomor : 02/PTS/MJ/PWN.Prov.Riau/XI/2012 pada 9 November 2012, MPW menjatuhkan sanksi "Teguran Lisan" kepada Neni karena menghapus, menindih dan mengganti dengan yang lain terhadap Pasal 4, 6, 7, 8 dan 9 pada Akta Perjanjian nomor 149 tanggal 30 Maret 2011 itu.
"Pasal-pasal itulah yang membuat PT BI dinyatakan ingkar janji oleh peradilan perdata. Akibat perbuatan notaris, klien kami sangat dirugikan dan melakukan perlawanan hukum," ungkap Rian.
Tak terima begitu saja, PT BI pun kembali melawan. Daniel menggugat Neni Sanitra secara perdata di PN Pekanbaru pada 15 Maret 2013 dengan bukti putusan MPW Notaris itu. Namun, melalui putusan bernomor 42/PDT.G/2013/PN.PBR tanggal 26 Maret 2014, gugatan ditolak alias NO (Niet Ontvankelijk Verkalaard). Menurut Hakim, kasis itu harus dipidanakan lebih dulu.
Selain menggugat secara perdata, karena merasa sangat dirugikan, pada 28 Mei 2013, pihak PT BI juga melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen yang diduga dilakukan Neni Sanitra ke Polda Riau dengan nomor laporan : STPL/154/V/2013/SPKT/Riau.
Dan akhirnya, pada 12 Desember 2013, penyidik Subdit II Reskrimum Polda Riau menetapkan Neni Sanitra SH sebagai tersangka. Neni yang tergolong sebagai notaris senior itu diduga melanggar Pasal 263 juncto Pasal 266 KUHPidana yaitu melakukan Tindak Pidana Pemalsuan dengan merubah Isi Perjanjian Kerjasama pada Akta No 149. [red]

