Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara
Mahasiswa Kecewa, Kejati Riau Cuma Tuntut Dosen Nakal 3 Tahun Penjara

Dekan Fisip UNRI Syafri Harto Saat Jumpa Pers Membantah Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi | Beritariau.com | Titus Puba Jaya
Beritariau.com, Pekanbaru - Mahasiswa mengaku kecewa dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang menuntut Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto, 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dalam kasus pelecehan Mahasiswi.
Mereka menilai, tuntutan yang dibacakan JPU Syafril pada Senin (21/03/22) kemarin, tidak maksimal sesuai dengan pasal yang diterapkan.
"Kami menghormati JPU perihal tuntutan ini. Tapi kami juga merasa cukup kecewa dengan tuntutan JPU yang tidak maksimal," kata Mayor Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau, Khelvin Hardiansyah, kepada media, Rabu (23/03/22).
Menurutnya, hukuman maksimal dalam Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah 9 tahun penjara. Namun, JPU hanya menuntut 3 tahun sementara semua unsur sudah dibuktikan di Pengadilan.
"Semoga hakim bisa bijaksana untuk memutuskan, jangan terlalu jauh dari tuntutan jaksa," sebut Khelvin.
Khelvin menambahkan, ia dan kawan-kawan akan tetap mengawal jalannya persidangan hingga akhir, dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi.
Diketahui, selain dituntut hukuman 3 tahun penjara, Syafri Harto juga dituntut wajib membayar pengeluaran korban Rp10 juta lebih selama proses hukum.
Sebelumnya, Syafril menjelaskan, tuntutan 3 tahun itu berdasarkan analisis fakta persidangan dan analisis yuridis. Terdakwa memang membantah pembuktian di pengadilan dan akan melakukan pledoi pada Kamis depan.
"Penyangkalan itu menunjukkan kesalahan sendiri," tegas Syafril. (*)

