Polsek Rumbai Tangkap Maling Yang Bongkar Rumah Warga

Polsek Rumbai Tangkap Maling Yang Bongkar Rumah Warga

AR (22 Tahun), Ditangkap Kepolisian Lantaran Membongkar Rumah Warga dan Mengambil Handphone | Sumber : Polsek Rumbai | Beritariau.com | Titus Puba Jaya

Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Polsek Rumbai menangkap seorang maling handphone berinisial AR (22), warga Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Dia dijemput tim opsnal Polsek Rumbai, Minggu (20/3/22) sekira pukul 14.00 WIB, atas laporan perkara pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Rabu (16/03/22).

Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho, mengatakan, pelaku AR dilaporkan setelah korbannya, Ramdoni Haloho warga Jalan Palas Pastotan, Rumbai, kehilangan 1 unit handphone di dalam rumahnya.

"Pelaku AR sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Diamankan juga barang bukti 1 buah kotak handphone. Kita sangkakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana," ucap Linter, Rabu (23/3/22).

Dia menjelaskan, kejadian ini terjadi Rabu (16/3/22) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban bersama istri dan anaknya meletakkan handphone disamping meja kamar tidurnya.

Sekitar pukul 05.00 WIB, istri korban Herlina Nababan, terbangun karena anaknya menangis. Lalu, korban menanyakan dimana handphone ditaruh. Korban menjawab tidak tahu.

Istri korban lalu, mengecek seisi rumah dan membongkar lemari. Dompet istri korban pun setelah dicek raib.

Sadar kalau rumahnya sudah dimasuki oleh maling, Sekitar pukul 08.00 WIB, korban, memberitahu kepada tetangganya Marihot Sinaga tentang kejadian tersebut.

Korban dalam kejadian ini mengalami kerugian sebesar Rp. 1,5 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Rumbai," katanya. (*)