Pelaku Curanmor Ditahan Polsek Limapuluh, Dilaporkan Lagi Kasus Penggelapan

Pelaku Curanmor Ditahan Polsek Limapuluh, Dilaporkan Lagi Kasus Penggelapan

Beritariau.com, Pekanbaru – Dakwaan berlapis bakal dihadapi BH, tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Pasalnya dia juga dilaporkan dalam kasus sangkaan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita, SIK, MH, Rabu (23/3/2022), membenarkan hal itu.

Dikatakan Dany, sangkaan baru ditujukan kepada tersangka SH atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor, Rabu (16/3/2022) pekan lalu, sekira sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, persisnya di Pasar Pagi Arengka.

Hasil pengembangan dan interograsi lanjutan kepada tersangka terang Kapolsek, didapati tersangka juga menggelapkan satu unit sepeda motor miliknya temannya, berinsial VD. Atas perbuatan tersangka BH, VD mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.9 juta.

Berdasarkan keterangan tersangka itu, ungkap Kapolsek Limapuluh memerintahkan kepada Kanit Res Iptu Lukman SH, MH dan Panit Ipda Erohiman beserta tim untuk menindaklanjutinya dengan mencari keberadaan sepeda motor yang digadaikan tersangka kepada seorang pria berinisial B  di jalan Nilam Pekanbaru.

Tim langsung bergerak mendatangi rumah B, namun setibanya di TKP, B telah melarikan diri. Namun petugas berhasil menemukan 1 (satu) unit  merk Honda Beat warna hitam yang telah digadaikan tersangka BH.

Barang bukti sepeda motor itu langsung mencari keberadaan pemilik sepeda motor untuk selanjutnya membuat laporan polisi ke Polsek Limapuluh.

‘’Untuk itu kami mengeluarkan DPO nya terang Kapolsek. Sementara untuk tersangka BH kami jerat dengan Pasal 372 KUH.Pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,’’ tutup Kompol Dany Andhika Karya Gita. (*)