DPO Polres Kampar Dibekuk Tim BNNP Riau

Beritariau.com, Perhentian Raja - Seorang pengedar narkoba yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (Polres) Kampar akhirnya ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Kapolres Kampar yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, Kamis (15/3/2022), membenarkan adanya penangkapan itu.
Tersangka kasus narkoba jenis sabu berinisial adalah MU (38) ditangkap di persembunyiannya di Kampung Pinang, Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar pada Selasa (15/03/2022) lalu, sekira pukul 19.30 WIB.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit telepon seluler yang digunakan pelaku. Sari hasil pengecekan urine tersangka positif telah mengonsumsi Metamphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang AKP Daren Maysar.
Tersangka, imbuhnya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Seperti diketahui tersangka MU menjadi DPO setelah berhasil kabur saat digerebek Tim Satresnarkoba Polres Kampar, Selasa, 15 Maret 2022 sekira pukul 19.30 WIB.
Ketika itu, Tim Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan MS alias KE bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 23 paket, Selasa, 21 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Desa Kampung Pinang, Perhentian Raja. Pengakuannya kepada polisi, 23 paket sabu itu diperolehnya dari tersangka MU. *

