Di Kampar, Anak Penyandang Disabilitas di Perkosa Ayah Tiri Sampai Hamil dan Keguguran

Ilustrasi pemerkosaan | Istimewa/Beritariau
Beritariau.com, Kampar - Seorang ayah tiri memperkosa anak tiri nya yang memiliki penyandang disabilitas di Kabupaten Kampar, (11/03/2022) hingga hamil dan keguguran.
Perbuatan pria bejad berinisial MI (49) itu terungkap ketika anak tirinya, sebut saja Mawar, yang masih berusia 16 tahun mengalami pendarahan, pada hari Selasa (08/03/2022).
Kemudian Ibu Mawar membawa korban ke RSUD Bangkinang untuk menerima penanganan terhadap si korban
Setelah mendapatkan pemeriksaan, Ibu Mawar terkejut bukan kepalang, ketika mendengar keterangan Dokter. Hasil dari pemeriksaan dokter menjelaskan bahwa korban sedang hamil dan mengalami kondisi keguguran.
Mendengar hal itu, lantas Ibu Mawar langsung bertanya kepada Mawar, siapa yang pernah melakukan hal tak senonoh itu hingga membuat nya hamil.
Ibu Mawar pun mendapat Jawaban setelah mendengar pengakuan Mawar. Ibunya semakin terkejut. Sebab, yang melakukan hal tak terpuji itu tidak jauh dan tidak lain yang merupakan suaminya sendiri.
Tanpa basa basi, keesokan hari nya,(09/03/2022) Ibu Mawar pun mendatangi Polres Kampar dan membuat laporan agar suaminya segera ditangkap dan di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap anak nya Mawar.
“Atas laporan itu, kemudian Unit II (PPA) Satreskrim Polres Kampar langsung turun dan melakukan penyelidikan. Penyelidikan itu pun membuahkan hasil, setelah didapat Barang dan bukti permulaan yang cukup, pada hari yang sama, Tim pun langsung melakukan penangkapan terhadap MI untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terang Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra, dikonfirmasi beritariau.com, Jum'at (11/3/2022)
Akibat perbuatan nya itu, MI di ancam dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

