Pemko Pekanbaru Masifkan Vaksinasi Natal Tahun Baru

Beritariau.com, Pekanbaru - Momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), Wali kota Pekanbaru Firdaus mengeluarkan instruksi untuk tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tujuh instansi itu diminta mengantisipasi sebaran wabah COVID-19 selama perayaan Nataru.
Instruksi Nomor 56 Tahun 2021 berisi tentang Upaya Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Nataru. Instruksi ditujukan kepada tujuh kepala OPD, yakni Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satpol PP, Kepala BPBD, Kepala Dinas Perindag, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta camat se-Kota Pekanbaru.
"Instruksi wali kota tertanggal 15 Desember 2021 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Nataru," kata Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal, Sabtu (18/12/2021).
Berdasarkan instruksi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan diminta melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir Bulan Desember 2021. Kemudian, memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan telah mencapai target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kepala Dinas Kesehatan juga diminta mempersiapkan tempat isolasi untuk mencegah adanya penularan dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat," jelasnya.
Selanjutnya Kepala Dinas Perhubungan diminta melakukan pengetatan pemeriksaan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Kota Pekanbaru, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada wilayah terminal dan pelabuhan sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Lalu, Kepala Satpol PP diminta menutup semua taman kota pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru.
Sementara, Kepala BPBD diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah selama periode libur Nataru.
"Kepala BPBD juga diminta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa dan tanah longsor) pada Bulan Desember 2021 dan Januari 2022," terang Syoffaizal.
Sedangkan Kepala Disperindag diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar/pusat perdagangan dan tempat aktivitas perdagangan lainnya dengan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mal, kecuali pameran UMKM, melakukan pengawasan penerapan waktu operasional Pusat Perbelanjaan dan berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata diminta melakukan pembinaan dan pengawasan dengan meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk destinasi pariwisata favorit, dan mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

