Sawit Masuk Kawasan Hutan? Ini Kata Disbun Riau

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zul Fadli, mengatakan saat ini masih banyak perkebunan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan. 

Kondisi ini juga yang telah menjadi salah satu kendala bagi para petani untuk mendapatkan program-program dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pasalnya, program-program yang dikeluarkan oleh BPDPKS, salah satu syaratnya adalah lahan perkebunan itu tidak boleh berada dalam kawasan hutan. 

Dengan kondisi ini, Zul Fadli mendorong semua asosiasi petani kelapa sawit untuk segera mengurus pembebas lahan perkebunan dari kawasan hutan. 

"Kita telah membuat surat ke kabupaten agar segera mendata kebun masyarakat yang berada dalam kawasan. Nanti, kita akan berkoordinasi dengan KLHK Riau terkait hal ini. Kami juga meminta kepada teman-teman organisasi dan asosiasi untuk segera mengurus itu secepatnya," kata Zul Fadli dalam sambutannya di seminar yang digelar Asosiasi Sawitku Masa Depanku (SAMADE) di Pekanbaru, Kamis (25/11). 

Ada sejumlah program yang dikeluarkan oleh BPDPKS yang bisa dirasakan petani sawit, seperti peremajaan sawit rakyat (PSR), beasiswa, serta sarana dan prasarana (sarpras). 

"Contohnya PSR. Banyak petani yang ketika mereka ingin memproses PSR, mereka terganjal karena kebun mereka masuk dalam kawasan," imbuhnya. 

Zul Fadli mengatakan, pihaknya juga meminta agar asosiasi dapat membantu para petani untuk mengurus pelepasan kawasan hutan itu. Menurutnya, jika ini digesa, maka program-program BPDPKS tersebut dapat terealisasi maksimal. 

"Kita minta kepada Aspekpir dan Apkasindo, bagaimana kita memfasilitasi masyarakat untuk cara mengurusnya. Dengan dipercepat proses pelepasan, maka semua program akan cepat terlaksanakan," katanya. 

"Mudah-mudahan hal-hal ini cepat kita laksanakan. Kami juga ingin semua asosiasi bertemu dengan KLHK bagaimana masyarakat cepat dilepaskan dari kawasan, baik melalui Tora atau perhutanan sosial," harapnya.