Edit Foto Nasabahnya Pakai Gambar Pornografi, Admin Pinjol Diciduk

Edit Foto Nasabahnya Pakai Gambar Pornografi, Admin Pinjol Diciduk

Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau, menangkap SI (22), melanggar UU ITE.

Beritariau.com, Pekanbaru - Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau, menangkap SI (22) atas perbuatan tidak menyenangkan dengan mengirim korban foto keluarga warga Riau, yang diedit dan disertakan gambar pornografi.

Tersangka ditangkap saat berada di Jakarta, yang dibackup Polres Metro Jakarta Pusat, berikut barang buktinya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto,  Kamis (11/11/2021) mengatakan, dari laporan korban pengiriman gambar pornografi yang diedit pelaku berawal saat korban meminjam uang melalui sebuah aplikasi pinjol Sabtu (31/7/2021) lalu. 

Sebelum meminjam uang, korban melihat iklan aplikasi tersebut yang muncul pada telepon selulernya. Sehingga langsung diunduh korban, dengan mengikuti petunjuk yang diarahkan.

Setelah disetujui, kemudian korban mengajukan pinjaman Rp4 juta yang disepakati akan dibayar dalam kurun waktu 8 hari sebesar Rp4,8 juta. 

Setelah uang diterima, korban lalu menerima pesan Whatsapp dari seseorang yang mengaku pihak pinjol. Dengan pesan, jatuh tempo pelunasan pinjaman pada 8 Agustus 2021.  

"Jadi pada pesan selanjutnya yang didapat korban, masuk pesan dari pihak pinjol yang menyertakan foto korban dan keluarga telah diedit ditambah gambar pornografi," jelas Sunarto.

Tidak hanya itu, kemudian gambar yang telah diedit itu kemudian disebarkan pelaku kepada kontak yang ada di handphone korban. 

Terkait peran pemodal dan pemilik aplikasi, saat ini pihaknl penyidik masih mendalami keberadaannya.

"Untuk tersangka SI ini hanya bertindak sebagai admin dan pemodal masih terus diburu," ujar Kabid Humas. 

Kemudian, untuk SI sendiri penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE.***