Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD
Anak Mantan Bupati Diperiksa Kejari Kuansing
Kajari Kuansing, Hadiman.
Beritariau.com, Pekanbaru - Anak mantan Bupati Kuansing, Adam, yang juga berstatus Ketua DPRD Kuantan Singingi saat ini, dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Kuansing, Kamis (30/9/2021). Dalam perkara pengusutan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD kabupaten setempat periode 2009-2014.
Kabar yang dihimpun, adik dari Bupati Kuansing ini diperiksa selama lebih kurang dua jam lamanya. Dia datang sekitar pukul 09.00 WIB ke Kejari Kuansing.
"Benar tadi kita melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kuansing, Adam," kata Kajari Kuansing, Hadiman.
Adam kata Hadiman, diperiksa mulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Hadiman mengatakan, penyidik menyodorkan sebanyak 17 pertanyaaan. Salah satunya terkait perkara yang tengah diusut Kejari Kuansing.
"Salah satunya masalah tunjangan perumahan," ungkap Hadiman.
Namun, lanjut Hadiman, tahapan yang dilakukan saat ini masih dalam tahapan penyelidikan. "Kami akan segera meningkatkan penanganan perkaranya ke penyidikan setelah ditemukan perbuatan melawan hukum serta dua alat bukti sahih untuk menjerat tersangka," ujar Hadiman.
Sebagai informasi, dugaan rasuah ini terjadi kala Ketua DPRD Kuansing dijabat oleh Andi Putra. Yang mana, politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut menduduki jabatan sebagai Bupati Kuansing.
Dalam prosesnya, pihak jaksa sudah memintai keterangan puluhan saksi dari mantan anggota maupun mantan DPRD. Lalu, Sekwan DPRD Kuansing dan mantan Sekwan serta sejumlah ASN di Sekretariat DPRD juga turut diperiksa.
Masyarakat Kuansing juga memberikan atensi terkait dugaan korupsi tunjangan rumah dinas ini. Terkait banyak merugikan uang daerah.
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing Nomor 36 Tahun 2013. Menerangkan, pimpinan legislatif menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp18 juta atau Rp216 juta pertahun.
Sesuai Pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa unsur pimpinan diberikan tunjangan apabila pimpinan DPRD dan anggota DPRD belum disediakan perumahan dan fasilitas kelengkapan lainnya. Tetapi pimpinan DPRD Kuansing tersebut sudah dibangunkan rumah dinas dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Tunjangan perumahan oleh pimpinan wakil rakyat tersebut, ada dugaan potensi kerugian keuangan daerah. Sementara setelah ditelusuri oleh Kejaksaan hingga saat ini, tidak ada ditemukan sewa rumah atau kontrak rumah di Kuansing yang bernilai Rp216 juta per tahun. Di sini ada kecurigaan pihak penegak hukum adanya indikasi mark up uang negara.
Ketua DPRD Kuansing priode 2014-2019 dijabat Andi Putra yang kini menjadi Bupati Kuansing. Dia merupakan putra dari mantan Bupati Kuansing 2 periode, Sukarmis. Saat ini Sukarmis menjabat Wakil Ketua DPRD Riau.
Dalam prosesnya, Andi Putra pernah melaporkan Kepala Kejari Kuansing ke Kejati Riau karena mengaku dimintai uang terkait kasus dugaan korupsi. Namun, laporannya dinilai tidak cukup bukti.
Disisi lain, Kejari Kuansing juga menjadikan mantan Bupati Kuansing Mursini sebagai tersangka korupsi enam kegiatan di Sekertariat Daerah (Setda) Kuansing, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar. Mursini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kemudian, muncul lah nama Andi Putra dalam surat dakwaan Mursini. Orang nomor di Kota Jalur itu menerima aliran dana sebesar Rp90 juta. Uang itu diberikan kepada untuk memuluskan pengesahan APBD Kuansing.***

