Penyidikan Pungli Lurah Tirta Siak Dimulai
Kompol Juper.
Beritariau.com, Pekanbaru - Surat tanda dimulainya penyelidikan (SPDP) terhadap kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan AN, oknum Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki telah dikirim ke Jaksa.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, membenarkan pihaknya telah mengirim SPDP ke kejaksaan. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan tersangka.
"Saat ini, penyidik sedang melakukan pemberkasan," kata Juper, Selasa (28/9/2021).
Namun, dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik tidak menahan AN, karena barang bukti pungli yang disita di bawah Rp5 juta.
"Karena barang bukti hanya Rp3 juta dan ancaman hukuman 3 tahun penjara. AN, tidak kami tahan," ungkap Juper.
AN ini diproses Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, karena ditangkap pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Dimana satu jam sebelumnya, bawahannya tertangkap tangan menerima uang Rp3 uta kepada seorang warga.
Sebelumnya, seorang warga mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebagai upah jasa balik nama milik korban tapi korban hanya sanggup membayar Rp3 juta.
Setelah disepakati, warga mengajak bertemu dan menyerahkan uang Rp3 juta. Kemudian, tiba-tiba datang tim Satreskrim Polresta Pekanbaru.***

