Kadis ESDM Riau Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Kuansing
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Imam Hidayat.
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Indra Agus Lukman diperiksa pihak Kejaksaan. Dalam perkara rasuah saat dia bertugas di Kabupaten Kuantan Singingi.
Surat pemanggilan pemeriksaan, Indra, telah dikirimkan ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto.
Dalam surat yang dilayangkan pada 20 September 2021 itu tertera pemanggilan Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Indra Agus Lukman.
Surat itu, bernomor R-69/L.4..18/Fd.1/09/2021 yang langsung ditanda tangani Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Hadiman, terkait permohonan bantuan pemanggilan salah seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau tersebut.
"Iya. Indra Agus Lukman akan diperiksa," kata Kajari Hadiman melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Imam Hidayat, Rabu (22/9/2021).
Pemanggilan Indra yakni diundang untuk diklarifikasi terkait dugaan korupsi kegiatan saat dia bertugas di Kota Jalur tersebut.
"Pemeriksaan yang bersangkutan selaku Kepala Dinas ESDM Kuansing tahun 2013-2014," jelas Imam.
Menurut Imam, perkara yang diusut tersebut adalah dugaan korupsi pada kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013-2014. Kegiatan tersebut disinyalir fiktif.
"Tahapannya masih lid (penyelidikan,red)," beber Imam.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700.
Diketahui, perkara ini juga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp500.176.250. Pada tahun 2014 lalu, hakim pengadilan sudah menjatuhi hukuman pada dua orang terdakwa, masing-masing berinisial ED dan AR.
Masing-masing ED selaku Bendahara Pengeluaran dan AR selalu PPTK di Dinas ESDM Kuansing sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan, dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.***

