Penyidikan Korupsi Pipa Transmisi PDAM Inhil Dilanjutkan!

Dirut PT CKBN Kembali Berstatus DPO

Dirut PT CKBN Kembali Berstatus DPO

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan.

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, kembali membuka pengusutan terhadap Harris Anggara, dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Indragiri Hilir.

Dengan langkah itu, otomatis Direktur Utama PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) itu, kini kembali berstatus sebagai tersangka.

Kabar ini dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, dikonfirmasi Selasa (31/8/2021) ini. “Betul penyidikan kembali dilakukan,” kata dia.

Ferry mengatakan, dibukanya kembali kasus penyidikan terhadap Haris Anggara, setelah pihaknya telah memiliki dua alat bukti.

Dengan status tersangka ini, HA lanjut Perwira bunga tiga melati ini, yang bersangkutan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, ditahun 2018 silam. Haris Anggara pernah lolos dari statusnya sebagai tersangka, setelah ia menempuh Praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hasilnya, Polda Riau kalah melalui putusan hakim.

“Benar kita kalah pra peradilan atas nama HA,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, ketika itu.

Diduga status tersangkanya lepas, setelah beberapa kali dipanggil penyidik, Haris Anggara tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik.

Tak berapa lama kemudian, penyidik Ditreskrimsus mendapat surat untuk hadir pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan pemohon Haris Anggara.

Dalam penanganan perkara ini, sebelumnya penyidik turut menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, diantaranya mantan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ST MP. Lalu, Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja, selaku pihak rekanan.

Kemudian, ada nama Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syafrizal Taher selaku konsultan pengawas.

Setelah berkas dan tersangka lengkap, saat persidangan, Kadis PUPR dimasa Gubernur Anas Ma’mun itu dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Adapun hasil proses audit, penyidik mendapat bukti perbuatan para tersangka ini merugikan negara sebesar Rp.2.639.090.623.

Sebagai sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dalam proyek ini, penyidik menyimpulkan, bahwa Muhammad, dalam perkara ini menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran.

Selanjutnya, adanya surat perintah membayar (SPM), Kwitansi, Surat pernyataan kelengkapan dana. Dimana, faktanya Muhammad ST MT, mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Saat pemeriksaan, Muhammad, mengaku tidak mengindahkan pernyataan Edi Mufti, bahwa dokumen laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

Namun, dia tetap membunuhkan tandatangnya dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan.

Haris Anggara yang diduga kuat sebagai otak pelaku dalam perkara ini, menggunakan tiga perusahaan untuk ikut lelang z sesuai hasil e-Audit LKPP. Yang kemudian disimpulkan adanya persengkongkolan dari para pelaku.

Terkait otak pelaku, Haris Anggara adalah sebagai pemodal pekerjaan dengan mengirimkan uang jaminan pelaksanaan sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Fakta lainnya, Haris Anggara juga membiayai seluruh operasional di lapangan atas pekerjaan. Namun pipa yang diberikan tidak sesuai dengan SNI dan persyaratan kontrak.

Penyidik juga mengetahui, bahwa Haris Anggara menerima aliran dana untuk pembayaran dengan RTGS, Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja, melalui pembayaran dengan cek.***