Mantan Kadis Cipta Karya Kuansing Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Kadis Cipta Karya Kuansing Dituntut 8 Tahun Penjara

Sidang tuntutan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru secara daring antara hakim, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa, Jumat (06/08/21).

Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Kadis Cipta Karya Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) Fakhrudin dituntut hukuman 8 tahun penjara. Kejaksaan Negeri Kuansing yang menuntutnya menilai Fakhruddin bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel Kuansing.

Sidang tuntutan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru secara daring antara hakim, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa, Jumat (06/08/21). Selain Fakhrudin, terdakwa lainnya juga ikut disidangkan yakni Alfion Hendra.

JPU yang diwakili Teguh Prayogi mengatakan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fakhruddin, dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Pidana denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 bulan," kata Teguh.

Menurut Teguh, keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Dia juga menyampaikan, selama pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan terdakwa baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

"Dan tidak pula ditemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya dari perbuatan terdakwa, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Teguh.

Jaksa menilai bahwa terdapat beberapa point yang memberatkan Fakhrudin, seperti dia juga sudah pernah dihukum. Perbuatan Fakhrudin juga dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Kemudian perbuatan Fakhrudin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Kemudian, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dipersidangan. Sementara hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan.

"Berdasarkan uraian yang dimaksud, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan," jelasnya.

Sementara itu, untuk terdakwa Alfion Hendra, JPU menuntutnya dengan penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa dalam tahanan dengan erintah agar terdakwa tetap ditahan. 

"Terdakwa Alfion juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.

Alfion juga diberatkan dengan perbuatannya yang dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Tak hanya itu, JPU juga membebankan uang pengganti kepada almarhum Robert Tambunan selaku Direktur PT. Betania Prima sebesar Rp. 5.050.257.046,21.

Sementara itu, Kepala Kejari Kuansing Hadiman mengatakan tuntutan terhadap kedua terdakwa sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tentang tindak pidana korupsi.

"Kita berharap hakim Tipikor Pekanbaru juga menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum hari ini," kata Hadiman.

Hadiman juga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan main-main dengan pejabat yang melawan hukum. "Siapapun orangnya, akan memertanggugjawabkan perbuatannya jika melakukan perbuatan melawan hukum," tegasnya. (*)